JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum Masriadi Pasaribu membela Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan polemik kehadiran tersangka korupsi dalam acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia), di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, secara hukum tidak ada norma maupun prinsip etik yang dilanggar di dalam peristiwa tersebut.
"Kapasitas Ketua KPK memberi sambutan saat pembukaan acara, berada di tengah -tengah semua peserta yang hadir, sehingga tidak bisa diartikan bertemu dengan tersangka," kata Firli, Senin (5/12), melalui keterangan tertulis.
Lagi pula, lanjut Masriadi, lingkup acara itu merupakan kegiatan seremonial dengan maksud dan tujuan yang sudah jelas serta berbeda dengan lingkup penegakan hukum.
"Kemudian sasaran pesertanya juga jelas, yakni para pejabat kepala daerah atau yang mewakili. Apakah tersangka Abdul Latif sekarang ini bukan lagi Bupati Bangkalan? Faktanya kan belum jadi terdakwa. Maka tidak ada alasan untuk mendiskriminasi atau mengeleminasi yang bersangkutan," ujarnya.
Atas dasar itu, ia tidak setuju dengan pendapat sebagain pihak yang menyebut kehadiran Bupati Bangkalan ke acara Harkodia mencoreng nama KPK.
Ia menilai, justru KPK menunjukkan sikap profesionalisme karena tetap menghormati kedudukan Abdul Latif sebagai bupati yang sah menurut hukum.
"Kalau tidak diundang justru problematik, KPK akan dinilai diskriminatif, dan bisa saja dianggap telah melampaui kewenangan hakim dalam mengadili dan mem-vonis perkara," ungkap Masriadi.
Tanggapan Firli
Sementara itu, dalam tanggapannya yang terbaru, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak tahu persis siapa saja bupati yang hadir dalam acara Harkodia, termasuk keberadaan Bupati Bangkalan Abdul Latif.
Firli hanya mengatahui acara tersebut dihadiri Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Wagub Daerah Istimewa Yogyakarta, Wagub Kalimantan Tengah, juga para pejabat yang mewakili gubernur dalam wilayah III serta para bupati se-Jawa Timur.
"Jadi saya sendiri tidak mengetahui kehadiran para bupati satu per satu, saya juga tidak tahu persis atas kehadiran yang bersangkutan (Bupati Bangkalan)," katanya, Senin (5/12).
Meski demikian, dia menegaskan sampai saat ini proses penyidikan terhadap Bupati Bangkalan masih berlangsung. Selama proses itu, KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
"Saya kira sampai saat ini KPK menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka itu harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap sesuai asas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan juga masih bupati bangkalan," jelasnya.
Jawaban Firli konsisten ketika ditanya wartawan mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi Bupati Bangkalan usai acara Harkodia.
"(Waktu itu) Saya menyampaikan bahwa penyidikannya sedang berproses dan pada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik. Tunggu saja," tegasnya.(rls/bh/amp) |