Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Tepis Usulan Pengangkatan Iriawan, Jokowi Seharusnya Pecat Mendagri
2018-06-23 16:21:54
 

Ilustrasi. Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri saat melantik Komisaris Jenderal Polisi M Iriawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik pengangkatan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) memasuki babak baru pasca Jokowi menepis usulan pengangkatan Komjen Iriawan selaku Penjabat Gubernur Jabar yang sebelumnya pernah diakui oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan usulan Jokowi sendiri.

Soalnya, setelah melantik Komjen Polisi Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jabar, Mendagri Tjahjo Kumolo yang berasal dari partai pendukung utama pemerintah PDI-P sempat mengatakan pengangkatan Iriawan menjadi pejabat Gubernur telah sesuai Undang-Undang dan merupakan usulan Jokowi.

Bahkan, Mendagri Tjahjo menyatakan Iriawan pilihan Jokowi sendiri, setelah usulan Kemendagri yang selain Iriawan di tolak oleh Jokowi.

Akan tetapi pernyataan itu dibantah oleh Jokowi, dimana menyatakan Iriawan bukanlah usulan dirinya selaku Presiden, melainkan hasil olah kajian, hasil proses Kemendagri memilih dan memilah siapa yang berhak mengisi posisi Aher sebagai Gubernur Jawa Barat yang telah habis masa baktinya.

Sehubungan polemik tersebut, ALASKA (Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran) yang terdiri dari Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik) bersama Lembaga CBA (Center for Budget Analysist) menilai bahwa, dugaan yang merebak selama ini, terkait ada design yang dimainkan oleh Tjahjo Kumolo setelah penolakan Komjen Pol. M Iriawan untuk menjabat sebagai Gubernur Jabar dan kemudian pemutasian Iriawan menjadi sekretaris Utama di Lemhannas menjadi benar adanya.

Selanjutnya, ALASKA juga menduga setelah upaya mendesign pelantikan Iriawan menjadi penjabat Gubernur Jabar, Tjahjo Kumolo telah memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri untuk memuluskan jalan politiknya. Mengingat bahwa, Tjahjo Kumolo merupakan bagian daripada PDI-P yang mengusung pasangan calon di Jawa Barat untuk berkontestasi dalam Pilkada pada Minggu mendatang.

Maka itu, Adri Zulpianto Koordinator ALASKA menambahkan, untuk menjaga netralitas dan Demokrasi yang terus berjalan dalam Pilkada serentak 2018 di minggu mendatang, ALASKA menuntut kepada Presiden Jokowi untuk mencopot jabatan Menteri yang melekat pada Tjahjo Kumolo, dan membatalkan pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Kemudian, ALASKA menilai bantahan Jokowi terkait penunjukan dan pelantikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jabar oleh Tjahjo Kumolo telah melanggar UU dan mengamini atas terlaksananya 'Mal Administrasi' yang dilakukan Tjahjo Kumolo.

"Maka dari itu, melihat pelanggaran dan mal administrasi itu, sudah sepatutnya Jokowi mencopot Tjahjo Kumolo dari kursi Menteri," tegas Adri, Sabtu (23/6).

"Pencopotan dan pemecatan Tjahjo Kumolo dari posisi menteri akan menjadi bukti bahwa Jokowi sebagai presiden menjalankan prinsip pemerintahannya yang tegas tanpa kompromi," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2