Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Banggar DPR
Terbaca, Motif Pembeberan Transaksi Rekening Milik Seorang Anggota Banggar DPR
Sunday 18 Sep 2011 22:17:28
 

Dua Wakil Ketua DPR, Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso saat memberikan pernyataan adanya laporan PPATK atas 21 transasi mencurigakan milik seorang anggota Banggar DPR (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyerahan laporan transaksi mencurigakan dalam rekening milik seorang anggota Banggar DPR oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada pimpinan DPR, sangat disesalkan. Seharusnya, laporan tersebut diserahkan kepada KPK untuk ditelusuri. Bukan diberikan kepada pimpinan DPR untuk menakut-nakuti anggota Banggar yang akan membongkar kebobrokan badan kelengkapan Dewan itu.

PPATK pun diingatkan untuk tidak masuk ke dalam ranah politik. "PPATK jangan sampai masuk dalam kerja-kerja politik. Masuk saja dalam pencegahan dan penindakan, dengan bekerja sama dengan KPK sebagai penegak hukum," kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) tegas Roy Salam di Jakarta, Minggu (18/9).

Menurut dia, tindakan ini sangat tidak elegan dan tidak etis, bila laporan diserahkan kepada pimpinan DPR dan hanya diumumkan kepada publik. Diduga pemberian laporan itu juga didasari kepentingan tertentu, khususnya Yunus Husein yang masuk dalam bursa calon pimpinan KPK.

"Kami tidak yakin, dari 86 orang anggota Banggar DPR, hanya ada satu anggota yang memiliki 21 transaksi mencurigakan. Publik pasti sudah bisa membaca ke mana arahnya. Ini dibawa ke ranah politik dan menutup kasus-kasus yang sekarang naik daun. Ada juga kepentingan tertentu dalam bursa capim KPK," jelas Toy Salam.

IBC juga meminta agar Badan Kehormatan (BK) DPR menelusuri nama yang dimaksud pimpinan DPR. Jika menemukan indikasi korupsi, agar segera diteruskan ke KPK. "Kami tidak butuh permainan politik. Kalau saling menjegal, sampai kapan bisa ada perubahan. Ungkap semua kebobrokan yang terjadi dalam Banggar DPR. Banyak pihak yang ketakutan, berarti aroma permainan anggaran dalam Banggar sangat kental dan harus diungkap KPK hingga tuntas,” tandasnya.

Roy Salam juga meragukan data yang dikemukakan pimpinan DPR mengenai adanya 21 transaksi mencurigakan yang melibatkan seorang anggota Banggar DPR. Jika laporan tersebut memang disampaikan PPATK, seharusnya tidak hanya 21 laporan, melainkan ratusan transaksi mencurigakan. "Mestinya ini tidak dilokalisasi pimpinan DPR. Seharusnya semua disampaikan secara lengkap, bukan hanya satu orang. Masyarakat sudah tahu arah pernyataan dua pimpinan DPR itu,” selorohnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan Priyo Budi Santoso di gedung DPR, Jumat (16/8) lalu, sempat mengungkapkan adanya 21 transaksi keuangan mencurigakan dari anggota Banggar. Data itu sendiri diklaimnya berasal dari Ketua PPATK Yunus Husin dalam surat rahasianya. Anehnya, sasaran tembak mereka adalah seorang anggota Banggar yang akan membongkar kebobokan atas permainan mafia anggaran dalam badan kelengkapan DPR tersebut.(mic/wmr)



 
   Berita Terkait > Banggar DPR
 
  Regulasi PNBP Harus Jelas dan Detail
  Pemerintah Diminta Fokus Siapkan Diri Hadapi Segala Kemungkinan
  Bambang Haryo Kritik Harga Energi yang Mahal
  Legislator Dukung MK Agar Banggar Tidak Terjebak Mekanisme Proyek
  Berkat Angelina, KPK Curigai Korupsi di Banggar DPR
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2