JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) DPRD Jombang, Loekman Oesin, akhirnya resmi diberhentikan. Langkha ini ditempuh, setelah adanya surat keputusan pemberhentian keanggotaannya resmi turun dari DPP Partai Golkar. Selain itu, keputusan ini diambil pasca status hokum Loekman Oesin telah dinyatakan ingkrah.
Seperti diketahui, saat menjabat sebagai ketua PSID 2008-2010, Loekman Oesin dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD sebesesar Rp 227 juta yang diperuntukkan untuk klub sepak bola kebanggan kota santri.
Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Mastur Baidlowi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, mmebenarkan bahwa SK tentang pemberhentian kader Golkar itu sudah turun. Dengan demikian, secara otomatis Loekman Oesin bukan lagi menjadi anggota DPRD.
“Keputusan hukumnya sudah ingkrah, dan semua upaya hukum yang dilakukan oleh Loekman Oesin gagal, dan beliau dinyatakan bersalah dan di vonis selama empat tahun penjara. Terlebih SK pemberhentian beliau sudah turun dari pusat,” jelas Mastur Baidlowi, Rabu (25/1).
Ia menambahkan, rencana untuk pergantian antar waktu (PAW) saat ini masih belum dibahas oleh DPC. Namun, berdasarkan UU MD3, penggantinya adalah caleg yang ada peringkatnya di bawah Loekman Oesin pada waktu itu. “Kita tunggu saja nanti untuk PAW-nya, karena keputusan dari partai belum ada,” tandasnya.(sin)
|