Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Terbukti Korupsi, Anggota FPG Di-PAW-kan
Wednesday 25 Jan 2012 20:45:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) DPRD Jombang, Loekman Oesin, akhirnya resmi diberhentikan. Langkha ini ditempuh, setelah adanya surat keputusan pemberhentian keanggotaannya resmi turun dari DPP Partai Golkar. Selain itu, keputusan ini diambil pasca status hokum Loekman Oesin telah dinyatakan ingkrah.

Seperti diketahui, saat menjabat sebagai ketua PSID 2008-2010, Loekman Oesin dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD sebesesar Rp 227 juta yang diperuntukkan untuk klub sepak bola kebanggan kota santri.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Mastur Baidlowi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, mmebenarkan bahwa SK tentang pemberhentian kader Golkar itu sudah turun. Dengan demikian, secara otomatis Loekman Oesin bukan lagi menjadi anggota DPRD.

“Keputusan hukumnya sudah ingkrah, dan semua upaya hukum yang dilakukan oleh Loekman Oesin gagal, dan beliau dinyatakan bersalah dan di vonis selama empat tahun penjara. Terlebih SK pemberhentian beliau sudah turun dari pusat,” jelas Mastur Baidlowi, Rabu (25/1).

Ia menambahkan, rencana untuk pergantian antar waktu (PAW) saat ini masih belum dibahas oleh DPC. Namun, berdasarkan UU MD3, penggantinya adalah caleg yang ada peringkatnya di bawah Loekman Oesin pada waktu itu. “Kita tunggu saja nanti untuk PAW-nya, karena keputusan dari partai belum ada,” tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2