Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Terbukti Korupsi, Anggota FPG Di-PAW-kan
Wednesday 25 Jan 2012 20:45:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) DPRD Jombang, Loekman Oesin, akhirnya resmi diberhentikan. Langkha ini ditempuh, setelah adanya surat keputusan pemberhentian keanggotaannya resmi turun dari DPP Partai Golkar. Selain itu, keputusan ini diambil pasca status hokum Loekman Oesin telah dinyatakan ingkrah.

Seperti diketahui, saat menjabat sebagai ketua PSID 2008-2010, Loekman Oesin dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD sebesesar Rp 227 juta yang diperuntukkan untuk klub sepak bola kebanggan kota santri.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Mastur Baidlowi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, mmebenarkan bahwa SK tentang pemberhentian kader Golkar itu sudah turun. Dengan demikian, secara otomatis Loekman Oesin bukan lagi menjadi anggota DPRD.

“Keputusan hukumnya sudah ingkrah, dan semua upaya hukum yang dilakukan oleh Loekman Oesin gagal, dan beliau dinyatakan bersalah dan di vonis selama empat tahun penjara. Terlebih SK pemberhentian beliau sudah turun dari pusat,” jelas Mastur Baidlowi, Rabu (25/1).

Ia menambahkan, rencana untuk pergantian antar waktu (PAW) saat ini masih belum dibahas oleh DPC. Namun, berdasarkan UU MD3, penggantinya adalah caleg yang ada peringkatnya di bawah Loekman Oesin pada waktu itu. “Kita tunggu saja nanti untuk PAW-nya, karena keputusan dari partai belum ada,” tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2