Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    

Terbukti Korupsi, Anggota FPG Di-PAW-kan
Wednesday 25 Jan 2012 20:45:15
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (FPG) DPRD Jombang, Loekman Oesin, akhirnya resmi diberhentikan. Langkha ini ditempuh, setelah adanya surat keputusan pemberhentian keanggotaannya resmi turun dari DPP Partai Golkar. Selain itu, keputusan ini diambil pasca status hokum Loekman Oesin telah dinyatakan ingkrah.

Seperti diketahui, saat menjabat sebagai ketua PSID 2008-2010, Loekman Oesin dinyatakan terbukti bersalah, karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD sebesesar Rp 227 juta yang diperuntukkan untuk klub sepak bola kebanggan kota santri.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Mastur Baidlowi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, mmebenarkan bahwa SK tentang pemberhentian kader Golkar itu sudah turun. Dengan demikian, secara otomatis Loekman Oesin bukan lagi menjadi anggota DPRD.

“Keputusan hukumnya sudah ingkrah, dan semua upaya hukum yang dilakukan oleh Loekman Oesin gagal, dan beliau dinyatakan bersalah dan di vonis selama empat tahun penjara. Terlebih SK pemberhentian beliau sudah turun dari pusat,” jelas Mastur Baidlowi, Rabu (25/1).

Ia menambahkan, rencana untuk pergantian antar waktu (PAW) saat ini masih belum dibahas oleh DPC. Namun, berdasarkan UU MD3, penggantinya adalah caleg yang ada peringkatnya di bawah Loekman Oesin pada waktu itu. “Kita tunggu saja nanti untuk PAW-nya, karena keputusan dari partai belum ada,” tandasnya.(sin)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2