Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemalsuan
Terdakwa Eddy Kasus Pemalsuan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Nyatakan Banding
2023-02-04 02:07:00
 

Suasana sidang pembacaan vonis terdakwa Eddy oleh Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH, Jumat (3/2).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus dugaan pemalsuan dokumen surat lahan konsesi galian tambang Batu Bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) yang menjerat Eddy (40) yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, terdakwa Eddy di vonis bersalah oleh Majelis Hakim selama 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang yang di gelar Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH terhadap terdakwa Eddy Direktur Utama PT. Mandiri Sejahtera Energindo (MSE) yang hadir secara online dari Rutan Sempaja Samarinda.

Ketua majelis hakim Jemmy mengatakan terdakwa Eddy sebagai Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo, terbukti bersalah melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP, menjatuhkan pidana terhadapnya dengan pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, terang KMH Jemmy Tanjung dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Roesmina dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara," ujar Jemmy.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Eddy yang di dampingi Penasihat Hukumnya yang hadir secara off line di hadapan mejelis hakim. Vonis hakim 1 tahun 3 bulan penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum swbelumnya menuntut terdakwa Eddy dengan tuntutan 1 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai, terdakwa Eddy

Salah seorang Penasihat Hukum terdakwa, Jainal usai sidang pembacaan vonis Jumat (3/2/2023) diminta komentarnya oleh beritahukum com terkait vonis majelis hakim, Jainal dengqn singkat mengatakan akan nengajukan banding.

"Kita akan banding," ujar Jainal singkat.

Terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa Eddy lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, Kasi Pidum Kejari Samarinda, Haji Indra Rivani, SH dikonfirmasi pewarata BeritaHUKUM melalu Handphonenya, mengatakan sesuai aturan vonis tersebut kita masih punya waktu 1 minggu, jadi kita melaporkan kepada atasan dulu, apakah banding atau menerima putusan, namun kita masih punya waktu 1 minggu untuk pikir-pikir, jelas Indra.

"Sesuai aturan kita laporkan dulu kepada atasan, namun kita masih punya waktu 1 minggu, ya pikir-pikir dulu satu minggu," pungkas Kasi Pidum Ibdra.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
  Terdakwa Eddy Kasus Pemalsuan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Nyatakan Banding
 
ads1

  Berita Utama
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak

Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro

Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S

 

ads2

  Berita Terkini
 
Layanan Pembuatan e-Paspor Kini Tersebar di 102 Kantor Imigrasi

PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI

Timpora Jakarta Utara Tingkatkan Deteksi Dini Keberadaan WNA

Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama

Pekerja Migran Indonesia Tawuran di Taiwan, Benny Rhamdani: Saya Kecewa!

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2