Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Kemenkes
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuesday 29 May 2012 21:03:48
 

Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk., M. Naguib dituntut, tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan bencana di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subkhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5).

Subkhan menjelaskan, saat Naguib bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy. Terdapat pembicaraan proyek pengadaan alat kesehatan. Naguib pun menyampaikan keinginannya agar Indofarma ikut serta dalam pengadaan. Padahal perusahan Indofarma itu tidak memiliki alat-alat kesehatan yang diinginkan Kemenkes. "Tetapi Mulya selaku PPK tetap menunjuk Indofarma sebagai pelaksana pengadaan,"ungkapnya.

Karena telah menang tender, Naguib pun mengirimkan harga penawaran dengan menaikkan terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga sebenarnya. Mengingat Indofarma bukanlah perusahaan distributor alat kesehatan, maka terdakwa mengambil alat kesehatan dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, dan PT Mitra mengambil dari PT Bhineka Husada Raya.

Atas perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp6,2 miliar dari total pengadaan sebesar Rp15,2 miliar. PT Indofarma sendiri diuntungkan Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan Rp4,4 miliar. Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan, Hasnawati.

Dan sebagai pemberat, JPU menilai selaku Direktur BUMN, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. (vnc/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus di Kemenkes
 
  Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Tak Kantongi Izin Kemenkumham
  Mengerikan Sekali.., Memoar Siti Fadilah dari Penjara Pondok Bambu
  Menuding Dikriminalisasi KPK, Siti Fadilah: Siapa yang Menyuap Saya?
  Mengapa Mereka Membenci Siti Fadilah?
  Siti Fadilah Tersangka Baru Kasus Alkes di KPK
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2