JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma Tbk., M. Naguib dituntut, tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karena terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk penanggulangan bencana di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subkhan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/5).
Subkhan menjelaskan, saat Naguib bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy. Terdapat pembicaraan proyek pengadaan alat kesehatan. Naguib pun menyampaikan keinginannya agar Indofarma ikut serta dalam pengadaan. Padahal perusahan Indofarma itu tidak memiliki alat-alat kesehatan yang diinginkan Kemenkes. "Tetapi Mulya selaku PPK tetap menunjuk Indofarma sebagai pelaksana pengadaan,"ungkapnya.
Karena telah menang tender, Naguib pun mengirimkan harga penawaran dengan menaikkan terlebih dahulu sekitar 12-15 persen dari harga sebenarnya. Mengingat Indofarma bukanlah perusahaan distributor alat kesehatan, maka terdakwa mengambil alat kesehatan dari PT Mitra Medidua yang dimiliki Munadi Subrata, dan PT Mitra mengambil dari PT Bhineka Husada Raya.
Atas perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp6,2 miliar dari total pengadaan sebesar Rp15,2 miliar. PT Indofarma sendiri diuntungkan Rp1,8 miliar dan PT Mitra Medidua menerima keuntungan Rp4,4 miliar. Selain bekerjasama dengan Mulya dan Munadi, terdakwa juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan, Hasnawati.
Dan sebagai pemberat, JPU menilai selaku Direktur BUMN, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. (vnc/biz)
|