MEDAN, Berita HUKUM - Ketua Majelis Hakim Jonny Sitohang dan Hakim anggota M. Nur, saat menjadi hakim di persidangan kasus korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di kabupaten Toba Samosir, berkali - kali memperingatkan kepada mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Toba Samosir Jarasmen Manurung untuk tidak menggaruk -garuk kepala saat ditanyai.
"Anda jangan garuk - garuk kepala terus. Jawab pertanyaan saya, jangan jawab pertanyaan yang tidak saya tanyakan. Kok kamu seperti anak - anak saja pakai garuk - garuk kepala. Anda harusnya tahu kasus ini, karena Anda mempunyai peran penting dalam penyaluran minyak goreng tersebut", ujar Jonny kepada saksi di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/9).
Jonny juga terlihat kesal atas kesaksian saksi yang terkesan tidak berbelit - belit terhadap ucapannya. "Tadi anda bilang sama jaksa bahwa Anda mengetahui ada penyelewengan dipenyaluran ini setelah audit BPKP, nah sekarang anda mengatakan tidak mendapat informasi dari BPKP. Mana yang benar", ujar Jonny.
Selain Jonny, Hakim anggota M. Nur juga terdengar menegur saksi Jarasmen atas kesaksiannya terhadap terdakwa Ketua KUD Aman Tambunan, Marisi Tambunan, selaku penyalur minyak goreng (Migor) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Jarasmen yang kini berstatus terdakwa dalam kasus serupa, saat ditanyai M. Nur terkait mekanisme penyaluran migor bersubsidi dilakukan bagaimana. "Mekanismenya seperti apa?. Dikasih dulu minyaknya baru diminta uangnya?, jangan terbalik - balik. Anda tau kan, harusnya diberikan minyak dulu baru diminta uangnya? Anda tau salah? Jangan menggaruk kepala terus", ujar Nur.
Hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon menjelaskan, selain menghadirkan Jarasmen sebagai saksi, juga ada lima orang saksi lain yang berasal dari lima orang camat dan mantan camat di Toba Samosir, pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hari itu.
Belman juga menyatakan, penetapan tersangka bisa ditanyakan langsung kepada penyidik Polda yang menangani kasus ini. Saat ditanyai seputar kenapa hingga kini beberapa pejabat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Sumut seperti Elly Silalahi hanya dijadikan saksi, sementara perannya diketahui vital dalam hal penyaluran migor di beberapa kabupaten.
"Elly sudah kita datangkan sebagai saksi. Kalau penetapan tersangka bisa tanyakan langsung kepada Polda", ujarnya usai persidangan.
Peran Elly yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyaluran migor bersubsidi pada tahun 2008 silam juga terlihat tak kala Jarasmen yang menyatakan, pemilihan KUD Aman Tambunan selaku penyalur minyak goreng (Migor) diKabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu atas perintah Elly.
"Seluruh administrasinya dilakukan di Medan. Penandatanganan sebagai renakan penyalur juga dilakukan di Medan bukan di Samosir. Saya pernah menolak tetapi Bu Elly mengatakan kepada saya untuk meneken saja", ujar Jarasmen di persidangan.
Mendengar jawaban saksi tadi, Hakim Jonny Sitohang pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembangkan kasus ini terkait keterlibatan Elly.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Belman Tindaon, dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu menyebutkan, tahun 2008 Pemkab Tobasa memperoleh alokasi Migor subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebanyak 579 liter senilai Rp 1 milyar lebih, namun dari bukti pembelian Migor yang dimiliki terdakwa Marisi Tambunan, Migor yang disalurkan hanya 16.454 liter senilai Rp 41 juta. Sehingga terjadi selisih 563 liter senilai Rp1,4 milyar.
Meski hanya menyalurkan 16.454 liter dari alokasi 579.451 liter, terdakwa Jarasmen Manurung, selaku Kadisperindag Tobasa dan Ketua Tim Verifikasi Penyaluran Migor Subsidi dan terdakwa Marisi Tambunan selaku penyalur, menandatangani 5 Berita Acara (BA) Verifikasi penyaluran Migor.
Atas perbuatannya yang telah merugikan negara Rp 1,4 miliar, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tanggal 13 Maret2012, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55.(bhc/put) |