JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa Muhammad Nazaruddin terancam hukuman penjara 20 tahun. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini diduga menerima suap Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Ancaman hukuman ini terangkum dalam surat dakwaan yang disampaikan JPU I Kadek Wiradana dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11). Sidang ini sendiri digelar dengan penjagaan cukup ketat. Polrestro Jakarta Selatan menerjunkan satu kompi personel. Mereka disebar berjaga-jaga di ruang sidang serta sekitar gedung pengadilan.
Dalam dakwaan ini, penuntut umum juga menyebutkan terdakwa Nazaruddin selaku penyelenggara negara, yakni anggota DPR menerima hadiah berupa lima lembar cek yang totalnya bernilai Rp 4.675.700.000. Imbalan tersebut diterimanya melalui dua stafnya dari Permai Group, Yulianis dan Oktarina Furi. "Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan, karena telah melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya," kata jaksa Wiradana.
Lima cek tersebut, imbuhnya, diberikan Idris dalam tiga tahap. Pertama dua lembar cek BCA bernomor AN 344079 senilai Rp 1,065 miliar dan cek BCA bernomor AN 344083 senilai Rp 1,105 yang diterima melalui Yulianis pada 25 Februari 2011 . Selanjutnya, dua lembar cek BCA bernomor AN 232166 senilai Rp 1,12 miliar dan cek BCA nomor AN 232170 senilai Rp 1,050 miliar yang diterima mellaui Oktarina Furi pada 18 Februari 2011.
Sedangkan yang terakhir pada Maret 2011 sebanyak satu lembar cek yaitu cek Bank Mega nomor 578809 nominal Rp 335.700.000 yang diterima oleh Yulianis dan dicairkan pada 4 April 2011. Uang tersebut sebagaimana dibacakan Kadek, diterima Nazaruddin dalam upayanya mengegolkan PT DGI, agar mendapatkan proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut jaksa Wiradana, dugaan ini juga tak lepas dari peran anggota Komisi X DPR Angelina Sondakh. Ia diminta Nazaruddin untuk memfasilitasi Mindo Rosalina Manullang mendapatkan proyek di Kemenpora. "Terdakwa meminta Angelina Sondakh, agar Mindo Rosalina Manullang difasilitasi untuk mendapatkan proyek-proyek di Kemenpora," jelas dia.
Kemudian, Angelina meminta Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manullang juga menghubungi pihak Kemenpora. Angelina sendiri telah mengenal Rosa. Janda almarhum Adjie Massaid itu mengenal sosok Manajer Marketing PT Anak Negeri, setelah dikenalkan Nazaruddin. Perkenalan itu berlangsung pada Januari 2010 bertempat di Nippon Kan Restaurant Hotel Sultan.
Pertemuan selanjutnya juga berlangsung dengan Menpora Andi Mallarangeng. Hal ini dilakukan untuk mematangkan rencana yang sudah sebelumnya sudah dirancang Nazaruddin tersebut. Atas perbuatannya itu, terdakwa Nazaruddin dijerat melanggar Pasal 12 huruf b dan jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi
Tidak Tahu
Saat diminta tanggapannya atas dakwaan JPU ini, terdakwa Nazaruddin menyatakan tidak tahu materi sangkaan tersebut. "Saya tidak tahu sama sekali yang dibacakan jaksa yang mulia," kata Nazaruddin di depan hadapan majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih.
Hakim ketua langsung meminta Nazaruddin menjelaskan poin mana yang tidak diketahui. Namun, ketika akan menyampaikan hal itu, seorang anggota tim kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea meminta majelis hakim memberikan waktu dua menit untuk menyampaikan keberatan. Satu di antara keberatan itu adalah hingga hari-H persidangan, pihaknya maupun kliennya tidak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana disampaikan JPU.
"Kami tidak ada (menerima) satu pun BAP tentang kasus wisma atlet. Sama sekali tidak pernah kami terima. BAP yang kami terima hanya seputar kepergian klien kami ke Kolombia. Kliennya tidak diberikan haknya sebagai terdakwa. Bagaimana mungkin mengikuti jalannya persidangan, tetapi tidak tahu-menahu BAP-nya,” ungkap dia.(dbs/spr)
|