Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara
Thursday 03 Jan 2013 20:53:09
 

Mulyadi Bin Syahrul saat menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang pada Kamis (03/01) terhadap kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka Mulyadi Bin Sahrul (40) warga Jl. Gerilya Gang I No. 16 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Samarinda Sugeng Soepriyanto SH bertindak selaku Ketua Majelis Hakim mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Wahyu W SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

JPU Didik dalam tuntutannya menyatakan tersangka Mulyadi Bin Syahrul terbukti secara sah melakukan menawar dan menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu pada tanggal Rabu (13/6) sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Didik.

"Olehnya itu menuntut terdakwa Mulyadi Bin Syahrul dengan tuntutan selama 6 tahun penjara," ujar JPU.

Selain Dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Mulyadi kepada Majelis Hakim memohon keringanan putusan dari Majelis Hakim dengan alasan masih mempunyai istri serta anak yang masih kecil yang membutuhkannya.

"Saya mohon keringanan dari Bapak hakim, saya masih punya tanggungan istri serta anak yang masih kecil, jadi saya mohon keringanan," harap Mulyadi.

Mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal (10/1) untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2