Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Narkoba
Terdakwa Pengedar Sabu-Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara
Thursday 03 Jan 2013 20:53:09
 

Mulyadi Bin Syahrul saat menjalani persidangannya di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang pada Kamis (03/01) terhadap kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka Mulyadi Bin Sahrul (40) warga Jl. Gerilya Gang I No. 16 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Samarinda Sugeng Soepriyanto SH bertindak selaku Ketua Majelis Hakim mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Wahyu W SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

JPU Didik dalam tuntutannya menyatakan tersangka Mulyadi Bin Syahrul terbukti secara sah melakukan menawar dan menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu pada tanggal Rabu (13/6) sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Didik.

"Olehnya itu menuntut terdakwa Mulyadi Bin Syahrul dengan tuntutan selama 6 tahun penjara," ujar JPU.

Selain Dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Mulyadi kepada Majelis Hakim memohon keringanan putusan dari Majelis Hakim dengan alasan masih mempunyai istri serta anak yang masih kecil yang membutuhkannya.

"Saya mohon keringanan dari Bapak hakim, saya masih punya tanggungan istri serta anak yang masih kecil, jadi saya mohon keringanan," harap Mulyadi.

Mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal (10/1) untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2