SAMARINDA, Berita HUKUM - Mengawali tahun 2013, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam sidang pada Kamis (03/01) terhadap kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka Mulyadi Bin Sahrul (40) warga Jl. Gerilya Gang I No. 16 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Samarinda Utara.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Samarinda Sugeng Soepriyanto SH bertindak selaku Ketua Majelis Hakim mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Wahyu W SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.
JPU Didik dalam tuntutannya menyatakan tersangka Mulyadi Bin Syahrul terbukti secara sah melakukan menawar dan menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I jenis sabu pada tanggal Rabu (13/6) sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ujar Didik.
"Olehnya itu menuntut terdakwa Mulyadi Bin Syahrul dengan tuntutan selama 6 tahun penjara," ujar JPU.
Selain Dituntut 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 800 juta serta subsider 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Mulyadi kepada Majelis Hakim memohon keringanan putusan dari Majelis Hakim dengan alasan masih mempunyai istri serta anak yang masih kecil yang membutuhkannya.
"Saya mohon keringanan dari Bapak hakim, saya masih punya tanggungan istri serta anak yang masih kecil, jadi saya mohon keringanan," harap Mulyadi.
Mendengar permohonan tersebut, Majelis Hakim langsung menunda persidangan hingga tanggal (10/1) untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim.(bhc/gaj) |