Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Terdakwa Soemino Akui Tunjuk Langsung Sumitomo
Wednesday 09 Nov 2011 20:49:28
 

Soemino Eko Saputro (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Soemino Eko Saputro kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/11). Terdakwa mengakui telah menunjuk langsung Sumitomo Corporation sebagai rekanan pengadaan pengangkutan 60 unit kereta api listrik (KRL) dari Jepang.

Pengakuan ini disampaikan Soemino kepada majelis hakim dalam persidangan yang memasuki agenda pemeriksaan terdakwa tersebut. Ia menjabat posisi dirjen perkeretaapian periode 2005-2007, saat kemeneterian tersebut dipimpin Hatta Rajasa.

Terdakwa Soemino diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan KRL tersebut, karena menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung Sumitomo. Ia pun mengakui bahwa perintah penunjukan Sumitomo itu dikeluarkan melalui surat yang ditujukan kepada Satuan Kerja (Satker) di Ditjen Perkeretaapian yang menangani pengadaan itu.

Dirinya memberikan disposisi ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mutakin untuk ditindaklanjuti. Alasannya, Satker bekerja lamban sehingga sehingga dirinya harus mengambil langkah mempercepat pelaksanaan pengadaan. "Sebagai Dirjen dan sebagai penanggung jawab transportasi untuk mengingatkan, saya menandatangani (disposisi penunjukan langsung) secara formal," kata Soemino.

Menurut dia, saat dirinya berkunjung ke Jepang, sejumlah operator di Jepang menyarankan agar Sumitomo menjadi perusahaan pelaksana pengangkutan KRL hibah dari Jepang ke Indonesia. Saat itu dia hanya disodori berkas surat berbahasa Inggris dan tidak diberi kesempatan menganalisis. “Saya hanya diminta menandatangani dan saya ikuti saja," kata dia.

Usai memeriksa keterangan terdakwa Soemno, majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan memutuskan untuk menunda hingga Senin (14/4) mendatang. Tim penuntut umum pun diminta hakim ketua untuk menyiapkan tuntutan yang harus disampaikan pada persidangan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Soemino didakwa memperkaya diri sendiri dengan melakukan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation selaku rekanan dalam proyek pengangkutan KRL bekas yang merupakan hibah dari Jepang. Pelaksananya proyek ini diduga merugikan negara Rp 20,5 miliar. Dalam kasus ini, Menko Perekonomian Hatta Rajasa pernah diperiksa KPK, karena proyek itu berlangsung saat ia menjabat Mehub.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2