JAKARTA, Berita HUKUM – Partai Gerindra menyadari tingginya angka Presidential Threshold berpotensi mengganjal pencapresan Prabowo Subianto. Syarat pencapresan memang cukup rumit di mana parpol atau gabungan parpol hanya bisa mengajukan capres jika sukses meraup 25 persen suara Pileg atau 20 persen kursi di DPR.
Setgab koalisi akhirnya sepakat UU Pilpres tidak direvisi dan mempertahankan Presidential Threshold (PT) yang berlaku di Pilpres 2009 lalu. Gerindra merasa Setgab koalisi telah menjegal pencapresan Prabowo.
Seperti dikutip dari detik.com, Ahmad Muzani mengatakan, "Saya kira keputusan dari Setgab koalisi itu sah-sah saja. Sekali lagi partai koalisi itu mengambil keputusan tidak atas dasar pada kepentingan jangka panjang, tapi kepentingan ini lebih kepada upaya untuk menjegal orang atau partai tertentu, termasuk Pak Prabowo," tegas Sekjen Partai Gerindra ini, Rabu (28/11).
"Sekali lagi Gerindra tidak panik menghadapi keputusan ini. Walaupun ya jumlah kami hanya 4,6 persen di Pemilu 2009 dan hanya 26 kursi," kata Muzani. Gerindra akan melakukan berbagai upaya perlawanan. Termasuk dengan mengajukan judicial review UU Pilpers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami akan tetap melakukan upaya bagaimana melawan hegemoni ini harus dihentikan, tidak boleh diteruskan. Ke MK adalah salah satu ikhtiar kami, ini arogansi politik penguasa," ujarnya.(dtk/bhc/mdb)
|