Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BP2MI
Terima Aduan PMI Soal Praktik Overcharging, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ini Kejahatan !
2023-03-10 21:38:00
 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memimpin rapat menindaklanjuti aduan PMI soal dugaan praktik overcharging atau pembebanan biaya yang melanggar ketentuan.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima aduan terkait praktik overcharging (melebihi batasan) pembebanan biaya penempatan serta pemberian pinjaman kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menyalahi aturan diduga dilakukan oleh beberapa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

"Kasus (Overcharging) ini yang dialami oleh PMI di Hongkong," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memimpin rapat menindaklanjuti aduan tersebut, di Ruang Adelina Sau, Kantor Pusat BP2MI, Jakarta, Jum'at (10/3).

Benny menyebut praktik overcharging yang dialami PMI merupakan suatu tindakan kejahatan dan dianggap membebani para PMI.

"Ini kejahatan !!, dan kejahatan ini tidak bisa ditolerir oleh negara dan BP2MI," cetus Benny

Benny juga mengatakan, praktik overcharging kerap terjadi di setiap era kepemimpinan lembaga yang mengelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

"(Overcharging) Ini bukan praktik kejahatan yang terjadi saat ini saja. Di jaman dulu, di jaman kepemimpinan Pak Jumhur, di jaman Pak Yusron, overcharging juga terjadi," ungkap Benny.

Singkat Benny menjelaskan, aturan yang diterapkan jaman dulu berbeda dengan sekarang. Benny menyebut, era kepemimpinannya, BP2MI menerapkan aturan tentang pembiayaan penempatan PMI, yakni UU Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, dan Keputusan Kepala BP2MI Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

"Sudah jelas negara mengesahkan pembiayaan seberapa besar yang harus ditanggung PMI. Seperti dimulai dari penerbitan KTA, biaya medical check up, biaya pelatihan, kemudian paspor, visa, tiket. Tapi dalam prakteknya muncul pembebanan biaya lebih besar dari ketentuan," cetus Benny.

Ditambahkan Benny, berdasarkan aturan sekarang yang berlaku, pemberian pinjaman atau KUR (Kredit Usaha Rakyat) bagi PMI hanya boleh disalurkan oleh lembaga keuangan milik pemerintah.

"Sesuai aturan yang baru, tidak ada lagi penyaluran KUR melalui bank swasta. Jadi penyaluran KUR bisa dilakukan oleh bank pemerintah, bank syariah pemerintah, dan bank pembangunan daerah," lugasnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah konkrit untuk mendalami permasalahan pembebanan biaya atau KUR.

"Kami akan hentikan sementara program KUR dan KTA bagi PMI. Akan dilakukan evaluasi atas proses mekanisme penyaluran KUR dan KTA dalam skema penempatan PMI. Penghentian ini dilakukan hingga BP2MI menemukan formula baru, yang diharapkan dapat menghadang praktik-praktik overcharging di lapangan," ujarnya.

BP2MI juga akan melakukan pemanggilan kepada P3MI, serta melakukan pendalaman terkait aduan dugaan overcharging ini.

“Perlu kita dalami lagi, apakah kasus ini melibatkan bank penyalur dan Koperasi Simpan Pinjam? Dan sejauh mana keterlibatan P3MI dalam kasus ini? Kita juga akan menjatuhkan sanksi apabila P3MI dinyatakan terlibat dalam kasus ini, bahkan jika bisa kita dorong ke jalur pidana," tandasnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > BP2MI
 
  Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK
  Terima Aduan PMI Soal Praktik Overcharging, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: Ini Kejahatan !
  Pejabat Kementerian Keuangan Terharu Saat Ikut Melepas 490 Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan
  OSO Bangga Pekerja Migran Indonesia Sumbang 159 Triliun Devisa Negara
  BP2MI: Banyak Pekerja Migran Indonesia Berminat Miliki Rumah Murah Bersubsidi
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara

HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi

Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023

Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK

Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas

Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan

Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2