Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran
Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
2018-12-03 19:08:38
 

Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI dipimpin Tamsil Linrung melakukan kunjungan ke Pulau Lakkang, Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait pencemaran limbah di Sungai Tallo.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Komisi VII DPR RI yang membidangi lingkungan hidup melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pulau Lakkang, Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, guna menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat terkait pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Tallo, akibat aktivitas perusahaan di sekitar Sungai Tallo.

"Kita datang karena adanya aduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan di sekitar wilayah ini, akibat aktivitas pembuangan limbah perusahaan di sekitar Sungai Tallo," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung saat memimpin Tim Kusnpek Komisi VII DPR ke Pulau Lakkang, Makassar, Sulsel, Jumat (30/11) lalu.

Lebih lanjut Tamsil menyampaikan, keluhan dan aduan masyaralat Pulau Lakkang akan di-follow up lebih lanjut oleh Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI. Dan kemungkinan pihak-pihak terkait akan dipanggil guna menggali lebih lanjut, apa benar telah terjadi pencemaran akibat aktivitas perusahaan di sekitar Sungai Tallo.

"Jika terbukti telah terjadi pencemaran lingkungan akibat limbah aktivitas perusahaan, maka Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wajib memberikan saksi bagi perusahanan bersangkutan. Jika itu memang terbukti, tentu akan ada konsekuensi hukum terhadap perusahaan tersebut," ungkap Tamsil.

Legislator PKS ini juga menegaskan, kehidupan masyarakat Pulau Lakkang harus dipertahankan, bahwa kesehatan yang terjamin dan kehidupan yang layak karena Sungai Lakkang merupakan lingkungan yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat, maka jika terjadi pencemaran maka masyarakat pun akan terganggu.

Sebagaimana diketahui bahwa pencemaran Sunggai Tallo bersumber dari Non Point Source yakni kegiatan perkotaan, khususnya kegiatan domestik yang dialirkan oleh Anak Sungai Tallo dan Kanal Banjir masuk ke Sungai Tallo, Kanal banjir yang membelah Kota Makassar dari utara (Kanal Panampu) - selatan (Kanal Jongaya).

Kemudian bercabang di Jl. Veteran (Kanal Sinrijala) masuk ke Sungai Pampang (Anak Sungai Tallo) terus ke Sungai Tallo dan Kanal banjir dari timur (Kanal Borong) masuk ke Sungai Pampang terus ke Sungai Tallo. Selain itu, pencemaran lingkungan di Sungai Tallo bersumber dari Point Source.

Hasil pengujian air Kanal Borong dan Pampang yang masuk ke Sungai Pampang (Anak Sungai Tallo) kemudian masuk ke Sungai Tallo terlihat jelas bahwa bahan pencemar sumber domestik sangat tinggi konsentarsinya, terutama pada musim kemarau karena tidak terjadi pengenceran dari air hujan.

Tamsil yang merupakan legislator asal dapil Sulsel itu menambahkan, permasalahan tersebut harus segera diberikan solusinya. Karena akibat pencemaran, bisa merusak ekosistem mangrove dan tambak-tambak milik warga yang merupakan mata pencaharian mereka sehari-hari disepanjang bantaran sungai itu.(skr/sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Pencemaran
 
  KPBB: Serpong Terperangkap oleh Pencemaran Timbel dari Aki Bekas
  Terima Aduan Pencemaran Lingkungan, Komisi VII Kunjungi Pulau Lakkang
  Komisi VII Dukung KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Sungai
  Aquafarm Nusantara Cemari Danau Toba, Warga Mengadu ke Presiden
  Harus Ada Sanksi Tegas Terhadap Perusahaan Pencemar Laut
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2