Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Century
Terima Dana Century, Dirut PT GNU Divonis Lima Tahun Penjara
Friday 21 Dec 2012 01:55:04
 

Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro. Dia terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century secara ilegal.

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/12) .

Heru menyebutkan terdakwa Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century melalui perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI) dan Robert Tantular.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum, sehingga Jaksa Penuntut Umum akan banding.

Majelis Hakim mempertimbangkan hasil temuan analisa transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU).

Heru mengungkapkan analisa transaksi keuangan menyebutkan Robert Tantular melarikan dana nasabah PT ADSI dari penerimaan sejumlah cek dan bilyet giro (BG) sebesar Rp 334.276.416.638 yang dicairkan ke beberapa perusahaan.

PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro diduga termasuk perusahaan yang menerima dana tersebut. Besarnya Rp 127 miliar.

GNU juga diduga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Maka total dana Bank Century yang masuk ke PT GNU mencapai Rp 141 miliar.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis Majelis Hakim ringan karena tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sehingga jaksa akan mengajukan banding.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara, Demikian seperti yang dikutip dari vivanews.com, pada Kamis (20/12).(ren/vva/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2