JAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU), Totok Kuncoro. Dia terbukti bersalah menerima aliran dana Bank Century secara ilegal.
"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim, Heru Susanto di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/12) .
Heru menyebutkan terdakwa Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century melalui perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI) dan Robert Tantular.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari penuntut umum, sehingga Jaksa Penuntut Umum akan banding.
Majelis Hakim mempertimbangkan hasil temuan analisa transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS) dan PT Graha Nusa Utama (GNU).
Heru mengungkapkan analisa transaksi keuangan menyebutkan Robert Tantular melarikan dana nasabah PT ADSI dari penerimaan sejumlah cek dan bilyet giro (BG) sebesar Rp 334.276.416.638 yang dicairkan ke beberapa perusahaan.
PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro diduga termasuk perusahaan yang menerima dana tersebut. Besarnya Rp 127 miliar.
GNU juga diduga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Maka total dana Bank Century yang masuk ke PT GNU mencapai Rp 141 miliar.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis Majelis Hakim ringan karena tuntutan terhadap terdakwa 10 tahun penjara sehingga jaksa akan mengajukan banding.
Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso menyatakan akan mengajukan banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara, Demikian seperti yang dikutip dari vivanews.com, pada Kamis (20/12).(ren/vva/bhc/opn) |