Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Terindikasi Menebar Rupiah, Terpidana Kasus Cabul Berkeliaran Menghirup Udara Segar
Saturday 26 Oct 2013 18:57:10
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Oknum guru pengajian Anwar Bin Hamzah, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (9Th), warga gampoeng Seuneubok Buloh, kecamatan Darul Aman (Idi cut), kabupaten Aceh Timur bebas berkeliaran menghirup udara segar, seolah olah tanpa melakukan perbuatan dosa apapun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, saat menemui Keluarga korban di pedalaman Idi cut, Sabtu (26/10). Menurut orang tua korban, Jamni (41Th), "Anwar Bin Hamzah yang berprofesi sebagai Guru Pengajian di gampoeng tersebut, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh (pencabulan) tehadap Anak Saya," ujar Jamni.

Sehingga anak saya trauma, karena diancam si pelaku agar tidak menceritakan hal ini pada orang lain, terpidana kerap menyuruh anak Saya (bunga-Red) untuk memegang kemaluannya, disaat si bunga datang," ujar Jamni lagi.

Berdasarkan bukti lapor dengan No STPL/18/II/2013/SPKT teranggal 14 Febuari 2013, "Polisi telah menangkap si pelaku, dan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Aceh timur, yang menjadi pertanyaan warga kenapa si pelaku masih berkeliaran, apakah dia sudah di bebaskan," ujar Razali, di rumah orang tua Korban.

Lembaga Acheh Future berharap kapada pihak penegak Hukum, untuk memberi keadilan kepada masyarakat, "jangan sampai terjadi krisis kepercayan dalam masyarakat, jangan sampai masyarakat main Hakim sendiri, akibat krisis kepercayaan terhadap Hukum di Aceh Timur," Pungkas Razali Yusuf.

Menurut Informasi yang berhasil di himpun awak media ini dari berbagai sumber, Anwar Bin Hamzah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, tidak pernah di tahan, hingga putusan Pengadilan 4 tahun penjara dan saat ini terpidana dalam proses Banding.

Sementara dari pihak penegak hukum Kabupaten Aceh Timur, baik Jaksa maupun Hakim hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum bisa di hubungi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2