ACEH, Berita HUKUM - Oknum guru pengajian Anwar Bin Hamzah, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (9Th), warga gampoeng Seuneubok Buloh, kecamatan Darul Aman (Idi cut), kabupaten Aceh Timur bebas berkeliaran menghirup udara segar, seolah olah tanpa melakukan perbuatan dosa apapun.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, saat menemui Keluarga korban di pedalaman Idi cut, Sabtu (26/10). Menurut orang tua korban, Jamni (41Th), "Anwar Bin Hamzah yang berprofesi sebagai Guru Pengajian di gampoeng tersebut, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh (pencabulan) tehadap Anak Saya," ujar Jamni.
Sehingga anak saya trauma, karena diancam si pelaku agar tidak menceritakan hal ini pada orang lain, terpidana kerap menyuruh anak Saya (bunga-Red) untuk memegang kemaluannya, disaat si bunga datang," ujar Jamni lagi.
Berdasarkan bukti lapor dengan No STPL/18/II/2013/SPKT teranggal 14 Febuari 2013, "Polisi telah menangkap si pelaku, dan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Aceh timur, yang menjadi pertanyaan warga kenapa si pelaku masih berkeliaran, apakah dia sudah di bebaskan," ujar Razali, di rumah orang tua Korban.
Lembaga Acheh Future berharap kapada pihak penegak Hukum, untuk memberi keadilan kepada masyarakat, "jangan sampai terjadi krisis kepercayan dalam masyarakat, jangan sampai masyarakat main Hakim sendiri, akibat krisis kepercayaan terhadap Hukum di Aceh Timur," Pungkas Razali Yusuf.
Menurut Informasi yang berhasil di himpun awak media ini dari berbagai sumber, Anwar Bin Hamzah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, tidak pernah di tahan, hingga putusan Pengadilan 4 tahun penjara dan saat ini terpidana dalam proses Banding.
Sementara dari pihak penegak hukum Kabupaten Aceh Timur, baik Jaksa maupun Hakim hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum bisa di hubungi.(bhc/kar)
|