Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencabulan
Terindikasi Menebar Rupiah, Terpidana Kasus Cabul Berkeliaran Menghirup Udara Segar
Saturday 26 Oct 2013 18:57:10
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Oknum guru pengajian Anwar Bin Hamzah, terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Bunga (9Th), warga gampoeng Seuneubok Buloh, kecamatan Darul Aman (Idi cut), kabupaten Aceh Timur bebas berkeliaran menghirup udara segar, seolah olah tanpa melakukan perbuatan dosa apapun.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Lembaga Acheh Future Razali Yusuf, saat menemui Keluarga korban di pedalaman Idi cut, Sabtu (26/10). Menurut orang tua korban, Jamni (41Th), "Anwar Bin Hamzah yang berprofesi sebagai Guru Pengajian di gampoeng tersebut, telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh (pencabulan) tehadap Anak Saya," ujar Jamni.

Sehingga anak saya trauma, karena diancam si pelaku agar tidak menceritakan hal ini pada orang lain, terpidana kerap menyuruh anak Saya (bunga-Red) untuk memegang kemaluannya, disaat si bunga datang," ujar Jamni lagi.

Berdasarkan bukti lapor dengan No STPL/18/II/2013/SPKT teranggal 14 Febuari 2013, "Polisi telah menangkap si pelaku, dan kasus ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Aceh timur, yang menjadi pertanyaan warga kenapa si pelaku masih berkeliaran, apakah dia sudah di bebaskan," ujar Razali, di rumah orang tua Korban.

Lembaga Acheh Future berharap kapada pihak penegak Hukum, untuk memberi keadilan kepada masyarakat, "jangan sampai terjadi krisis kepercayan dalam masyarakat, jangan sampai masyarakat main Hakim sendiri, akibat krisis kepercayaan terhadap Hukum di Aceh Timur," Pungkas Razali Yusuf.

Menurut Informasi yang berhasil di himpun awak media ini dari berbagai sumber, Anwar Bin Hamzah terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, tidak pernah di tahan, hingga putusan Pengadilan 4 tahun penjara dan saat ini terpidana dalam proses Banding.

Sementara dari pihak penegak hukum Kabupaten Aceh Timur, baik Jaksa maupun Hakim hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi belum bisa di hubungi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Pencabulan
 
  Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
  Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
  Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
  Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
  Cabuli Bocah 6 Tahun, Pelaku Oknum Ojek Online Ditangkap Polisi
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2