Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Terjadi Keributan Saat Ketua Umum PPP di Minta Mundur
Tuesday 15 Apr 2014 22:20:18
 

Ilustrasi. Suryadharma Ali saat di wawancarai dengan para wartawan.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keributan kecil terjadi saat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma Ali (SDA),mengelar jumpa pers di kantor DPP PPP, dimana ada protes dari 27 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai berhadap-hadapan dengan Majelis Syuro partai berlambang Ka'bah ini. Perseteruan ini muncul disebabkan manuver politik yang dilakukan SDA saat di kampanye akbar partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK).

Sebagian pengurus DPW yang belakangan melakukan gerakan untuk menjatuhkan Ketua Umum PPP itu. Mereka hanya menyatakan ingin melengserkan Suryadharma dengan tuduhan telah melanggar konstitusi partai. namun SDA segera membantah dan mempertanyakan kesalahanya.

“Kesalahan saya di mana? Itu tidak menyalahi etika. Aturan Dewan Pimpinan Pusat PPP Nomor 1109 itu untuk caleg. Saya bukan caleg dan (Ketua Dewan Pembina Gerindra) Prabowo bukan caleg. Saya capres dan Prabowo juga capres,” kata SDA dalam konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jakarta Pusat, Selasa (15/4).

Usai konferensi pers oleh SDA, mulai terjadi keributan mulut kecil. Saat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat, Rahmat Yasin, meminta pertanggung jawaban SDA, karena telah hadir di kampanye Gerindra bareng Prabowo Subianto.

Alasanya, SDA telah melanggar surat dan ketentuan DPP PPP Nomor 1109 tertanggal 16 Desember 2014 mencantumkan larangan bagi kader dan caleg PPP, untuk berkampanye di partai lain.

“Kami menyampaikan surat ke DPP untuk meminta pertanggungjawaban Ketua Umum, apakah tindakan itu benar sesuai konstitusi?” kata Rahmat Yasin yang mengkalim mewakili 26 DPW di PPP.

Lalu muncul pembelaan dari Ketua DPW PPP Jakarta, H. Lulung yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta, langsung mematahkan ucapan Rahmat Yasin, dengan mengatakan Rahmat Yasin sebenarnya menginkan kursi ketua Umum PPP.

“Makar ini. Rahmat ingin jadi Ketua Umum,” kata Lulung.

Namun keadaan ini tidak berlangsung lama, diaman SDA menyatakan bahwa, kehadirannya pada kampanye Gerindra merupakan bentuk penghormatan kepada partai lain.

“Kami saling menghormati. Saya menghormati Prabowo dan Prabowo menghormati saya. Politik adalah momentum. Kalau kehilangan momentum, akan tertinggal,” pungkas Menteri Agama SDA.(bhc/dar)




 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2