JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab beberapa pertanyaan wartawan terkait keberadaan Joko Soegiarto Tjandra berada di Indonesia. Usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Selasa (30/6).
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan terkait informasi bahwa Joko Tjandra sudah 3 bulan di Indonesia. Menkumham kembali bertanya kepada wartawan atas data menyebutkan Joko Tjandra sudah berada di Indonesia.
"Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok," jelasnya.
"Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkumham tidak tahu sama sekali (Joko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI. Menkumham meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan data-data kronologi status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari data dimiliki oleh Imigrasi kepada media.
Kronologi Status DPO Joko Soegiarto Tjandra
Menurut data Ditjen Imigrasi sehubungan dengan isu keberadaan Joko Soegiarto Tjandra di Indonesia.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyampaikan, 6 poin kronologi status Joko Soegiarto Tjandra, yang masuk daftar pencegahan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai berikut,
1.Permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan.
2. Red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009.
3. Pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
4. Permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan (WN Papua Nugini) pada 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri.
5. Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020.
6. Pada 27 Juni 2020, terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI. Sehingga nama yang bersangkutan dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
"Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan," ungkap Arvin Gumilang.(hum/bh/amp) |