Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Samarinda
Terkait Jual Beli Excavator, Istri Terpidana Keberatan Penadah Tidak Dijerat
Thursday 09 Jan 2014 05:30:47
 

Ilustrasi. Alat berat Exsavator (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus jual beli alat berat berupa satu unit Exsavator jenis PC-300 yang mendudukan Sugianto (40) warga Lempake Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, dan Mirsa (42) warga Jl. Jelawat di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dan yang di vonis masing-masing 1 tahun 7 bulan penjara dan 2 tahun penjara di pertanyakan Sri Pujiwati (35) istri Sugiono.

Istri Sugianto mempertanyakan peran penyidik Polres Samarinda yang tidak menjerat Lasidi (50) selaku penadah pembeli alat tersebut, "pak Sugiono hanya sebagai perantara yang belum menikmati hasil di hukum penjara, namun kenapa Lasidi sebagai penadah tidak dipenjara," ujar Sri kepada BeritaHUKUM.com pada, Rabu (8/1).

Istri Sugiono menuturkan bahwa berawal dari SMS dari Mirsa untuk menjual satu unit alat berat berupa Caterpilar PC-300 miliknya dan diminta untuk mencari pembeli.

Komunikasi berlanjut Mirsa mengayakan barang miliknya sehingga Sugiono menghubungi Lasidi, setelah Lasidi di pertemukan dengan Mirsa mengaku sebagai pemilik Exsa dan kesepakatan harga penjualan dari Rp 250 juta menjadi Rp 210 juta hanya Mirsa dan Lasidi yang tau tanpa sepengetahuan Sugiono hanya mempertemukan saja antara penjual dan pembeli sekitar bulan Agustus 2013 yang lalu, jelas Sri Pujiwati.

Atas kesepakatan keduanya dan Lasidi membayar DP awal Rp 100 juta yang diterima Mirsa dan Sugiono hanya diberikan fee Rp 5 juta rupiah sebagai ucapan terimakasih, sedangkan sisanya akan dibayar pada tgl (28/8) setelah Mirsa menyerahkan faktur exsa tersebut, tambah Sri.

"Jadi saat itu Lasidi diantar Sugiono untuk menemui Mirsa dan meliat exsa di Loa Bakung, disana keduanya melakukan nego harga tanpa melibatkan Sugianto," terang Sri.

Setelah alat diangkut ketempat Lasidi dan berapa hari kemudian Polisi mendatangi rumahnya dan mengatakan bahwa Exsa yang di jual Mirsa adalah milik Haji Nawir yang dirental, saat itu Dugioni langsung diperiksa jadi tersangka dan pada tanggal (22/9) lalu ditahan dan uang Rp 5 juta disita penyidik sebagai barang bukti, jelas Sri Pujiwati istri Sugianto.

Kepada pewarta Sri Pujiwati istri Sugiono mengatakan bahwa sangat kesal dan merasa tidak adil yang hanya menjerat siaminya Sugiono suaminya hanya sebagai perantara, sedangkan Lasidi sebagai pembeli atau penada dibiarkan bebas, tegas Sri penuh kesal.

"Saya minta Lasidi sebagai penada atau pembeli juga dihukum penjara kenapa Sugianto suami saya yang hanya penghubung antara penjual dan pembeli saja yang dipenjara," tegas Sri.

Kasat Teskrim Polres Samarinda, Kompol Vebi Hutagalung yang akan dikonfirmasi di kantornya jl. Slamet Riadi Samarinda Rabu (8/1) siang tidak berada di tempat.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2