JAKARTA, Berita HUKUM - Budi Susanto, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Saksi pak DS," kata Budi Susanto saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (5/11). Sebelumnya, Budi tak hadir memenuhi panggilan KPK. Kepada wartawan Budi mengaku jika dirinya tengah mengalami ganguan kesehatan saat itu. Ia enggan menjawab pertanyaan para wartawan, termasuk kasus yang menderanya, dengan langsung meninggalkan kerumunan wartawan masuk menuju loby gedung KPK. "Mohon doa restu teman-teman. Terima kasih," katanya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada korps lalu lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Ketua Korlantas Mabes Polri, Sukotjo Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto, Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, dan Djoko Susilo Kepala Korlantas Mabes Polri.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri. Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini menggunakan anggaran senilai Rp 196,8 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar.(bhc/mdb) |