JAKARTA, Berita HUKUM - Kondisi dan situasi pada kasus pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara semakin memanas, karena Dirut Pelindo II yakni R.J Lino yang menurut pandangan Komunitas Gerakan 98 semakin menunjukan watak aslinya dengan arogan, angkuh, serta otoriter.
Pada hari Senin (12/10), Komunitas Gerakan 98 bersama beberapa orang dari perwakilan buruh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) melaporkan dan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam rangka menyampaikan kegelisahan atas cara-cara fasis ala orde baru dalam penyelesaian masalah, serta meminta Komnas HAM melakukan investigasi kasus tersebut.
Berkaitan dengan kabar bahwa pada hari Minggu (11/10), dimana dikumpulkannya sekitar 300 orang tenaga pengamanan dan preman yang mengancam dan merusak poster serta spanduk yang dipasang oleh para anggota Serikat Pekerja JICT, yang beberapa bulan terakhir ini memotori dan bersama 21 Serikat Buruh dan ormas Mahasiswa lainnya untuk menolak penjualan JICT "Konsesi Asing".
"Kami memiliki cuplikan foto, serta ada gambar dimana R.J datang dengan membawa security. Kami ingin Komnas HAM segera melakukan investigasi. Bahkan di dalam UU perburuhan tidak dilarang," ujar Edysa Tarigan, saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (12/10).
"Bahkan, pihak mereka memasang plang, dimana tidak boleh demonstrasi. Makanya kami mendatangi Komnas HAM, kita akan terus melakukan investigasi," ungkap Eki.
"Ini ada di depan mata, ini kan bentuk pelecehan bagi institusi negara. Apalagi ada telpon menelpon dengan pihak pejabat negara seperti kita ketahui dahulu." jelasnya, mengingatkan kembali.
Sementara, ada salah seorang perwakilan buruh yang turut hadir juga mengemukakan bahwa, "Jelas ini cara yang anti demokrasi dan juga berwatak rezim totaliter. Sikap ini merupakan ancaman terbuka demokrasi dan melanggar kebebasan berserikat dan menyatakan pendapat bagi warga negara yang dilindungi oleh konstitusi," tegas Sur, salah seorang buruh yang mengaku telah bekerja selama 20 tahun di JICT.
Perlu diketahui pula, dimana sudah ada dua (2) Posisi Duty Manager (DM) yang mendapatkan surat peringatan ke 3 (SP3) tanpa mengalami prosedur dan perundangan yang berlaku sebelumnya. Ditambah lagi, pada awalnya konsesi ini, demobilisasi kepada Pihak Dewan Direksi atau BOD. Dari pihak BOD sendiri sama sekali tidak mau dialog dengan pekerja.
Lebih lanjut lagi kondisi yang terkini ternyata, "Pada minggu kemaren terjadi jam 09.30 WIB hingga 10.00 WIB terjadi pencopotan spanduk di lingkungan JICT. Dengan membawa sekuriti sekitar 300 lebih, bahkan mengepung JICT," ungkap Sur, Senin (12/10).
"Pada hari itu sempat terjadi aksi fisik karena provokasi dari mereka, dimana pihak kita dari karyawan tidak diperbolehkan masuk," tambah Sur menjelaskan.
Seperti diketahui, setiap hari minggu sekitar 50-an orang dari pihak pekerja SP-JICT bekerja. "Alhamdulilah, ketika kejadian hari minggu itu gak ada yang luka-luka, karena terhindar dan dijaga oleh pihak Kepolisian, dari pihak Polres KP3," tutur Sur lagi.
"Kami mau aundiensi ke Komnas HAM untuk dilakukan agar masalah ini ditanggapi serius oleh pemerintah, karena cara seperti ini sudah tidak demokrasi lagi, dengan masih keras dan otoriter," bebernya.
Sedangkan, Komunitas 98 mendukung aksi-aksi serikat buruh, mahasiswa dan rakyat yang memang merupakan hak konstitusional di Republik ini. Berikut beberapa tuntutan, Komunitas Gerakan 98 :
Pertama (1), Mengecam dan mengutuk keras cara -cara yang anti demokrasi dan totalitarian yang dipakai R.J Lino terhadap SP JICT.
Kedua (2), Komnas HAM, segera melakukan Investigasi terkait aksi-aksi kekerasan terhadap aktivitas SP JICT di Pelabuhan Indonesia II, Tanjung Priok, dan,
Ketiga (3), Menyerukan Kepada segenap elemen perubahan negeri ini, kaum Pergerakan, para Jurnalis, Buruh, Buruh, Tani, Pemuda Seluruh Rakyat Indonesia untuk bersatu menolak dan melawan setiap bentuk kekerasan, fasistik pola pola orde baru yang merampas hak - hak kita Rakyat Indonesia untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat.(bh/mnd) |