JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah kantor Bhakti Investama dan rumah James Gunarjo di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Hal itulah yang ungkapkan, Karo Humas KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan pada Jumat malam (8/6).
Meski demikan Johan enggan menjelaskan secara rinci, proses penggeledahan ataupun barang-barang yang disita dari perusahaan investasi itu. "Yang pasti penggeledahan itu terkait suap pajak dengan tersangka TH (Tomy) dan JG (James)," ucapnya.
Seperti diketahui, Tomy dan James ditangkap KPK pada Rabu (6/6) siang lalu di sebuah rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tomy tertangkap basah menerima uang sebesar Rp 285 juta dari James.
Uang itu diduga terkait dengan restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama. Tomy sebelum menjadi Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP Sidoarjo Selatan, pernah menjadi Kasubag Tata Usaha di KPP Wajib Pajak Besar di Gambir, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pihak Bhakti Investama yang diwakilkan holdingnya MNC. Membantah bahwa James adalah karyawan perusahan investasi tersebut. (jpn/biz)
|