Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMD
Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
2025-02-17 00:59:27
 

Rusmadi Wongso.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Wakil Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Rusmadi Wongso angkat bicara mengenai kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) 2017-2020 yang sedang di dalami oleh Kejati Kaltim, setelah di periksa sebagai saksi selama 6 jam, Selasa (11/2).

Rusmadi memastikan, bahwa dirinya hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, "Saya hanya diperiksa sebagai kasus dalam kasus itu", terang Rusmadi usai diperiksa.

Diketahui, Perusda BKS merupakan salah satu BUMD milik Pemprov Kaltim yang melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp25.884.551.338,-, di tahun 2017-2019. Namun, kerja sama itu macet dan dalam kerja sama tersebut Perusda BKS dirugikan Rp 21,202 miliar.

Rusmadi mengatakan bahwa selama menjadi Ketua Dewas PT BKS, ia selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim juga memberi pesan kepada seluruh masyarakat, agar bisa memfilter isu-isu yang negatif, dan tidak sesuai kebenarannya.

“Saya mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu yang beredar. Saya minta media menyampaikan informasi yang jelas,” ujar Rusmadi.

Sementara itu, Kejati Kaltim memberikan penjelasan terhadap kerja sama jual beli tersebut, khususnya saat Dirut BKS Idaman Ginting Suka (IGS) melakukan tahapan yang tidak sesuai prosedur.

Kerja sama itu juga dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dan manajemen risiko pihak ketiga, jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim,

“Ketika kerja sama tersebut gagal, menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Perusda BKS sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” pungkas Toni Yuswanto.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > BUMD
 
  Terkait Korupsi Perusda BKS Kaltim, Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim
  Mantan Bupati PPU AGM Kembali Tersandung Kasus Korupsi, KPK Menjadikan Tersangka
  Kajati DKI Jakarta Tangkap dan Penjarakan Mantan Pejabat Grand Cempaka Resort
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2