JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap, yang diduga satu pelaku bernama M Levi (31) melakukan penganiayaan M Fatoni alias Apay hingga meninggal dunia, di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri 2015 ini. Fatoni tewas dibunuh sekelompok orang karena permasalahan antar geng motor.
Kronologinya dimulai dari pas Fatoni bersama temannya, Mega (pacarnya Fatoni) pada, Jumat pekan lalu (10/7) ikut dalam acara Sahur On The Road (SOTR) yang diadakan kelompok geng motor yang menamakan diri mereka Amerika (Anak Merdeka Kalisari). Sekitar pukul 22.00 Wib rombongan yang berjumlah sekitar 200 orang itu berangkat dari Kalisari ke masjid Istiqlal Jakarta dan sampai pukul 02.00 Wib pagi.
"Mayat Apay ketemu mengambang di kali Ciliwung, tepat disebelah Masjid Istiqlal, Sabtu lalu (11/7)," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).
Kombes Pol Krishna Murti menuturkan, selanjutnya, Levi diberitahukan oleh salah satu anggota, kalau Fatoni (Apay) merupakan anggota kelompok geng motor TB (Tukang Beling) yang dikabarkan merupakan musuh bebuyutan geng motor Amerika. Mengetahu hal tersebut, Levi menanyakan korban apakah benar ia anak TB.
Kemudian korban mengakui kalau ia memang pernah menjadi anak TB, namun karena pindah rumah maka sudah tak bergabung lagi. Rupanya Levi tidak percaya sehingga meminta untuk menge-chek handphone korban.
Pada saat mengechek handphone, rupanya ada Kang Fo masuk tanpa nama. Pelaku pun menanyakan siapa yang menelponnya. Fatoni pun mengaku ia tidak tahu siapa yang menelpon.
"Levi pun langsung mengangkat telepon dan memberi tahu ke si penelpon kalau Fatoni sedang bersama geng Amerika. Setelah itu tersangka langsung mematikan teleponnya dan menendang kaki Fatoni," jelas Kombes Khrisna Murti.
Karena takut, kata Krishna Murti, lalu Fatoni lari ke arah sungai Ciliwung dan tersangka diteriaki 'maling' hingga korban akhirnya takut sehingga melompat kedalam kali. Tak hanya sampai disitu, tambah Krishna, para pelaku dan kelima belas (15) temannya melempari korban dengan batu.
"Kami pun menangkap ke lima belas pelaku lainnya beserta Mega. Kelima belas pelaku itu yakni Hendrik, Abdullah, Fikri, Firlian, Leonardi, Berdi, Rizki, Setiwan, Edi, Rianto, Ahmad Fauzi, Rizki, Bonaventura dan Irfan. Mereka semua adalah anak geng motor Amerika. Mereka juga ikut membantu Levi menimpuki korban hingga tewas," ungkap Kombes Pol Krishna Murti.
"Selain mengganggu kenyamanan dan ketenangan di masyarakat, SOTR juga banyak salahgunakan," ujarnya Kombes Pol Krishna Murt, menghimbau agar para orang tua melarang anaknya melakukan SOTR meninjau dari peristiwa ini.
Atas tindakan nekatnya, Levi pun dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan (penganiayaan) yang menyebabkan orang meninggal, dengan ancaman 10 tahun penjara. "Untuk teman-temannya masih dalam pemeriksaan," tandas Kombes Pol Krishna Murti.(bh/mnd) |