Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemuda Pancasila
Terkait Pengadilan IPT 1965, Pemuda Pancasila Lakukan 'Clearance'
Thursday 10 Dec 2015 14:17:52
 

Tampak suasanan acara jumpa pers Ormas Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) di hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan penyelenggaraan Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal (IPT) untuk tragedi pembantaian massal tahun 1965 di Indonesia yang digelar sidangnya di Den Haag Belanda pada 11 hingga 13 November tahun 2015 yang lalu.

Pemuda Pancasila (PP) sebelumnya, pada Sabtu (5/12) telah mencoba mengundang Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH. MH cs yang dianggap menjadi ketua Jaksa Penuntut, koordinator/ penyelenggara Sidang Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag, Belanda pada, November yang lalu.

Pada hari Selasa (8/12), Ormas Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) melalui MPW Pemuda Pancasila DKI Jakarta, selaku Ormas PP menyampaikan Somasi LPPH PP DKI Jakarta dan rekomendasi hasil Rakernas PP yang lalu.

Nampak turut hadir dalam jumpa pers yakni; Drs. HTM. Nurlif, SE Sekretaris Jenderal, KPH. H. Japto S. Soerjosoemarno, SH sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila, Anantha selaku komunikator dan fasilitator dari Prof. Todung Mulya Lubis, Yap Hong Gie yang mewakili Keluarga Yap Thiam Hien, SH serta Yoris Raweyai.

Berdasarkan pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi acara, Yoris Raweyai tiba pukul 14.30 Wib di hotel Puri Denpasar, Jakarta Selatan, guna menghadiri acara, terkait permintaan maaf yang diharapkan diungkapkan oleh Todung Mulya Lubis, karena menghadiri acara pengadilan HAM Internasional di Den Hag yang dilangsungkan pada 11-13 November 2015 yang lalu, selanjutnya beberapa saat kemudian Yapto panggilan akrab selaku Ketua Umum PP pun tiba.

Sementara, Yoris mengungkapkan, "Karena Pak Todung tidak hadir pada, Sabtu (5/12) kemarin. Kami cancel untuk hari ini. Sebenarnya "clearance" mengenai kegiatan yang mereka laksanakan mengenai Kegiatan People tribunal itu," katanya pas membuka sesi jumpa pers, di kawasan Kuningan, Jakarta pada, Selasa (8/12).

Kemudian, Anantha yang turut hadir selaku komunikator dan fasilitator dari pihak Todung Mulya Lubis mengatakan, "Berkaitan dengan terjadinya pengadilan IPT di Den Hag, kemudian Bpk. Todung meminta saya untuk menfasilitasi dan mengkomunikasikan kepada PP."

Karena dari PP-lah selaku fasilitator, beliau berharap terjadinya somasi Todung, untuk itu saya menfasilitasikan mengenai apa itu IPT 65.

Memang, sebenarnya rencana awal konferensi pers ini dilangsungkan pasa, Sabtu (5/12) minggu lalu. Namun, "Pak Todung tidak mau konpres secara terbuka kepada khalayak ramai. Hingga saat ini pun juga belum, karena merasa tidak nyaman." ungkap Anantha.

Ia juga mengatakan bahwa, "IPT itu adalah bentuk peradilan yang tidak mengikat, baik terhadap individu ataupun negara. Produknya pun bukan sesuatu yang mengikat. Namun, hasilnya haya berupa rekomendasi," bebernya menjelaskan.

Selanjutnya, KPH. H. Japto S. Soerjosoemarno, SH sebagai Ketua Umum Pemuda Pancasila yang hadir saat jumpa pers menyampaikan bahwa, "Pertemuan hari ini menyambung karena batalnya pertemuan pada hari Sabtu. Minta diadakan pertemuan 'Clearance'," jelasnya, di hadapan para awak media. Yapto menjelaskan, Peristiwa 1965 merupakan tindakan tegas pemerintah Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berupaya merubah ideologi negara.

Yapto mengatakan, kalau mungkin karena dia merasa ada semacam penjebakan kedatangan beliau (Todung) di Den Hag. " Todung kan Profesor hukum, masa gak tau masalah ini. Ini ada kelompok-kelompok yang ingin membuka kembali luka lama semacam ini," ungkap Yapto.

Seperti diketahui sebelumnya, pada November 2015 yang lalu, IPT 1965 telah menggelar persidangan dan diketuai Pengacara dan feminis, Nursyahbani Katjasungkana, dengan Jaksa ketua dan Pengacara dan penggiat HAM Todung Mulya Lubis di Den Hag, Belanda.

"FKPPI, BKP, PP, TNI-Polri. Semua siap. Saya ingatkan Saudara Todung tidak menjadi Pengecut. Dia mengatakan bahwa, dia dijebak. Di hadapan media Internasional dia merasa sebagai pembela HAM, " tegas Yapto.

Mengenai pengadilan IPT 65 tersebut, menurut anggapannya TML dkk berupaya ingin membuka luka lama. "Maka itu kami akan berupaya mengeluarkan surat somasi. Karena, kedepannya Pemuda Anshor, PKS akan bergerak juga yang lainnya. Karena ini semacam bola salju yang akan mengedepankan antek-antek PKI, kemudian hari ini," ungkapnya.

"Nantinya, TNI dan Ormas lah yang akan dianggap tukang jagalnya, pas kejadian dahulu," tukasnya, yang tampak dengan geram.

Clearance ini sebenarnya, perihal saat Yapto di wawancarai di hotel Borobudur beberapa waktu yang lalu, dimana ia ditanya mengenai bagaimana sikap PP, dari Keputusan dari IPT65 di Den Hag, yang dilaksanakan Todung, dkk ?. Keputusannya bahwa, pemerintah memutuskan bahwa Pemerintah wajib meminta maaf kepada PKI.

"Bisa gak dia ambil tindakan hukum? Padahal PKI sudah dibubarkan dan merupakan partai terlarang di Indonesia. Kalau Pemerintah Indonesia meminta maaf, maka PP akan paling depan menghadapi hal itu," jawab Yapto, ketika ditanyakan pertanyaan seperti diatas oleh wartawan beberapa waktu yang lalu.

"Kenapa minta maaf ?, Jika Waktu itu PKI berkuasa, mungkin orang beragama akan disembelih. Tapi, kami PP tidak memusuhi anak-anak PKI," ungkapnya menjelaskan.

"PKI itu sudah dilarang di Indonesia. Jika penegak hukum melakukan pembiaran, maka PP yang akan menjadi penentang utama," tandasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pemuda Pancasila
 
  Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
  Pemuda Pancasila Kaltim Gelar Jalan Sehat, Sebar 20 Ribu Kupon Berhadiah Mobil dan Umroh
  Gugus Tugas PP Jaktim Bersama Indika Foundation Sosialisasi Pencegahan COVID-19
  Pemuda Pancasila Semprot Disinfektan di Sekitar Pasar Cegah COVID-19
  Terkait Pengadilan IPT 1965, Pemuda Pancasila Lakukan 'Clearance'
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2