Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LBH Medan
Terkait Pergub Kawasan Tanpa Rokok, LBH Medan: Pemprov Sumut Jangan Diskriminatif
Wednesday 16 Jan 2013 15:17:13
 

LBH Medan.(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Baru-baru ini Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Perkantoran di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang diundangkan pada 10 September 2012. “Pergub ini merupakan suatu kebijakan yang patut diberikan apresiasi positif. Karena memang selain mendukung pola hidup sehat, penetapan kawasan tanpa rokok merupakan afiliasi dari usaha mencegah Global Warming,” hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Khaidir F Harahap SH.

Khaidir menambahkan, "faktanya penerapan Pergub ini ternyata belum sepenuhnya efektif, baik di kawasan SKPD maupun di kantor Gubernur sendiri. Pasalnya sosialisasi Pergub ini sendiri tidak efektif karena hanya dilaksanakan satu kali saja seperti yang diberitakan oleh salah satu surat kabar Lokal. Sungguh sangat disesalkan jika hal seperti itu benar adanya. Ini memperlihatkan bahwasannya tidak ada ketegasan serta keseriusan dalam upaya penerapan Pergub tersebut,” jelasnya, Rabu (16/1).

lanjutnya lagi, "dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2012 yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau area yang dinyatakan dilarang kegiatan merokok, yaitu taman, tempat parkir, lapangan upacara, lobi, ruangan kerja, ruang sidang atau seminar, gudang kantin, lift dan kamar mandi. Selain dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, lokasi-lokasi ini juga dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

“Yang perlu diketahui bahwa merokok juga merupakan hak konstitusional bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Karena merokok merupakan salah satu aktivitas yang legal diatur didalam Undang-Undang. Meskipun beberapa peraturan perundang-undangan memberikan batasan terhadap unsur kebolehan dari kegiatan merokok, sebagaimana tersimpul dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Khaidir.

Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 terhadap pasal 115 (1) UU No. 36 Tahun 2009 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Pemerintah boleh mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, ditempat umum, dan tempat lainnya. “Karena merokok merupakan perbuatan yang secara HUKUM LEGAL atau di izinkan". "Apabila pemerintah tidak membuat tempat khusus untuk merokok berarti akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok dan ini melanggar hak konstitusional rakyat manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan tempat khusus untuk merokok, di tempat kerja, ditempat umum, dan di tempat lainnya,” jelas Khaidir.

Maka untuk itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, wajib hukumnya untuk menyediakan tempat dan atau lokasi kawasan boleh merokok disamping adanya pemberlakuan kawasan tanpa rokok yang terjadi saat ini. “Kita meminta kepada jajaran di lingkungan Pemprov Sumut agar kiranya tidak terjadi tindakan-tindakan diskriminatif oleh pemerintah terhadap para perokok. Karena perokok juga merupakan hak konstitusi setiap warga Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Khaidir.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > LBH Medan
 
  LBH Medan: 'Hak Interpelasi Sudah Tepat dan Sesuai dengan Mekanisme Hukum'
  LBH Medan Unjukrasa Mengutuk Sikap Arogansi Polri Terkait Penahanan BW
  LBH Medan Minta Kejatisu Serius Usut Walikota Sibolga
  LBH Medan Minta Anggota DPRD Sergei yang Bersetubuh dengan ABG di Pecat
  LBH Medan Nilai Klarifikasi Usia Bocah DYS Tindakan Pengaburan Fakta
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2