MEDAN, Berita HUKUM - Baru-baru ini Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengeluarkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Perkantoran di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) yang diundangkan pada 10 September 2012. “Pergub ini merupakan suatu kebijakan yang patut diberikan apresiasi positif. Karena memang selain mendukung pola hidup sehat, penetapan kawasan tanpa rokok merupakan afiliasi dari usaha mencegah Global Warming,” hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Khaidir F Harahap SH.
Khaidir menambahkan, "faktanya penerapan Pergub ini ternyata belum sepenuhnya efektif, baik di kawasan SKPD maupun di kantor Gubernur sendiri. Pasalnya sosialisasi Pergub ini sendiri tidak efektif karena hanya dilaksanakan satu kali saja seperti yang diberitakan oleh salah satu surat kabar Lokal. Sungguh sangat disesalkan jika hal seperti itu benar adanya. Ini memperlihatkan bahwasannya tidak ada ketegasan serta keseriusan dalam upaya penerapan Pergub tersebut,” jelasnya, Rabu (16/1).
lanjutnya lagi, "dalam Pergub Nomor 35 Tahun 2012 yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau area yang dinyatakan dilarang kegiatan merokok, yaitu taman, tempat parkir, lapangan upacara, lobi, ruangan kerja, ruang sidang atau seminar, gudang kantin, lift dan kamar mandi. Selain dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, lokasi-lokasi ini juga dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
“Yang perlu diketahui bahwa merokok juga merupakan hak konstitusional bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Karena merokok merupakan salah satu aktivitas yang legal diatur didalam Undang-Undang. Meskipun beberapa peraturan perundang-undangan memberikan batasan terhadap unsur kebolehan dari kegiatan merokok, sebagaimana tersimpul dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar Khaidir.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-IX/2011 terhadap pasal 115 (1) UU No. 36 Tahun 2009 yang pada pokoknya memutuskan bahwa Pemerintah boleh mengadakan “tempat khusus untuk merokok” di tempat kerja, ditempat umum, dan tempat lainnya. “Karena merokok merupakan perbuatan yang secara HUKUM LEGAL atau di izinkan". "Apabila pemerintah tidak membuat tempat khusus untuk merokok berarti akan dapat menghilangkan kesempatan bagi para perokok untuk merokok dan ini melanggar hak konstitusional rakyat manakala pemerintah dalam implementasinya benar-benar tidak mengadakan tempat khusus untuk merokok, di tempat kerja, ditempat umum, dan di tempat lainnya,” jelas Khaidir.
Maka untuk itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, wajib hukumnya untuk menyediakan tempat dan atau lokasi kawasan boleh merokok disamping adanya pemberlakuan kawasan tanpa rokok yang terjadi saat ini. “Kita meminta kepada jajaran di lingkungan Pemprov Sumut agar kiranya tidak terjadi tindakan-tindakan diskriminatif oleh pemerintah terhadap para perokok. Karena perokok juga merupakan hak konstitusi setiap warga Negara yang dilindungi oleh Undang-Undang,” tegas Khaidir.(bhc/nco) |