JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) terhadap PT Rahajasa Media Internet (Radnet). Berdasarkan putusan nomor: 179/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 September 2019 lalu.
Penundaan PKPU tersebut diajukan oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Pemohon. Sementara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) selaku Termohon PKPU.
Bahwa dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga telah menunjuk Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk, serta Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Radnet.
Menurut Dimas A. Pamungkas selaku salah satu Tim Pengurus menyatakan bahwa PKPU Radnet akan diupayakan maksimal guna tercapainya perdamaian terhadap seluruh kreditor.
"Saya sangat berharap kepada Radnet untuk dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik," ucap Dimas, usai sidang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Terkait putusan PKPU terhadap Radnet ini, Dimas menyatakan bahwa pemerintah yang belum membayar proyek BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang telah dikerjakan oleh Radnet.
"Radnet gagal melakukan pemenuhan kewajiban kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan kreditor lainnya, disebabkan belum dibayarnya proyek pemerintah dalam hal ini BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang mana proyeknya telah dikerjakan oleh radnet," ujar Dimas.
Selain itu Dimas juga mengungkapkan dalam Putusan Bani yang salah satu amarnya menyatakan bahwa BP3TI harus membayarkan kepada Radnet, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan status pembayaran, walaupun sudah ada putusan tersebut.
Seperti yang diketahui, Radnet merupakan salah satu pelopor internet dan komunikasi yang cukup besar di indonesia.(bh/ams)
|