Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PKPU
Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
2019-09-25 14:56:41
 

Dimas A Pamungkas diapit Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk dan Ferisal Taufik Rosadi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) terhadap PT Rahajasa Media Internet (Radnet). Berdasarkan putusan nomor: 179/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 September 2019 lalu.

Penundaan PKPU tersebut diajukan oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Pemohon. Sementara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) selaku Termohon PKPU.

Bahwa dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga telah menunjuk Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk, serta Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Radnet.

Menurut Dimas A. Pamungkas selaku salah satu Tim Pengurus menyatakan bahwa PKPU Radnet akan diupayakan maksimal guna tercapainya perdamaian terhadap seluruh kreditor.

"Saya sangat berharap kepada Radnet untuk dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik," ucap Dimas, usai sidang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Terkait putusan PKPU terhadap Radnet ini, Dimas menyatakan bahwa pemerintah yang belum membayar proyek BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang telah dikerjakan oleh Radnet.

"Radnet gagal melakukan pemenuhan kewajiban kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan kreditor lainnya, disebabkan belum dibayarnya proyek pemerintah dalam hal ini BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang mana proyeknya telah dikerjakan oleh radnet," ujar Dimas.

Selain itu Dimas juga mengungkapkan dalam Putusan Bani yang salah satu amarnya menyatakan bahwa BP3TI harus membayarkan kepada Radnet, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan status pembayaran, walaupun sudah ada putusan tersebut.

Seperti yang diketahui, Radnet merupakan salah satu pelopor internet dan komunikasi yang cukup besar di indonesia.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2