JAKARTA, Berita HUKUM - Nanan Sukarna, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nanan diperiksa untuk tersangka Didik Purnomo.
Saat ini ia telah memenuhi panggilan KPK. Sekitar pukul 08:58 WIB tadi, Ia hadir diantar oleh mobil Toyota Camry berpelat dinas Polri 2-00.
"Saya diminta keterangan untuk memberikan kesaksian untuk Brigjen Didik (Purnomo)," kata Nanan di kantor KPK, Selasa (9/7).
Nanan mengatakan dengan kehadirannya memberikan keterangan, maka kasus yang menjerat mantan ketua Korlantas Djoko Susilo bisa segera tuntas.
"Kita ingin tahu apa yang diminta keterangan yang penting kita berharap semua segera tuntas dan transparan terbuka," kata Nanan.
Pada pemeriksaan hari ini, Nanan diperiksa dalam kaitan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum).
Selain itu, dalam perkara ini, mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Djoko Susilo, juga telah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK tetapkan Budi Santoso (BS) sebagai Tersangka bersama Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 144 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi sendiri sebagai pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek senilai Rp 196,8 miliar, yang kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah, sekitar Rp 90 miliar.(bhc/opn) |