Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Terkait Tindakan Asusila Oknum TU SMKN 9, Kadis Turunkan Tim Investigasi
Wednesday 08 Oct 2014 19:00:29
 

Ilustrasi. Tampak Sekolah SMK Negeri 9 Samarinda.(Foto: BH/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tindakan tak senonoh atau asusila yang dilakukan oknum tata usaha (TU) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 9 yang terletak di Jl Piona No. 33 Samarinda, bersama rekannya seorang Mahasiswa Unmul yang melakukan tugas PPL di sekolah tersebut sebagaimana diberitakan media ini ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda dengan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi terkait masalah tersebut.

Hal tersebut dikatakan Prof. Dr. Asli Nuryadin, Kepala Diknas Kota Samarinda, melalui telpon selularnya kepada pewarta pada, Rabu (8/10) sekitar pukul 16.30 Wita. Menurut Asli, bahwa kasus yang terjadi di SMK 9 Samarinda dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Deny selaku TU dan seorang PPL dari Mahasiswa Unmul Samarinda yang diketahui bernama Robinson, belum dapat berkomentar banyak, namun segera akan menurunkan tim ke sekolah tersebut untuk melakukan penyelidikan, ujar Asli.

“Terkait masalah tindakan asusila di SMK Negeri 9 sebagaimana diberitakan sebelumnya, saat ini saya belum bisa berkomentar banyak, kita akan turunkan tim untuk melakukan penyelidikan dulu hasilnya nanti baru akan disampaikan,” ujar Asli.

Sehari sebelumnya, Selasa (7/10) Kepala Sekolah SMK Negeri 9, Didik Agung S, dikonfirmasi pewarta diruang kerjanya mengatakan bahwa, setelah diketahui ada masalah asusila yang dilakukan stafnya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui, kedua oknum tersebut mengaku telah melakukan tindakan asusila dengan memaksa sisawinya untuk menonton film BF yang diputarkan HPnya.

“Adanya informasi seperti itu saya langsung perintakan Wakasek untuk menanyakan kebenaran dan diketahui kedua oknum tersebut Deny (TU) dan Robinson (PPL Mahasiswa) mengaku telah melakukan tindakan asusila kepada siswinya dan saya minta Wakasek untuk ketemu dengan orang tua siswa tersebut untuk minta maaf,” ujar Didik.

“Selain itu keduanya juga hari ini Selasa (7/10) ditunggu untuk membuat penyataan tertulis untuk tidak melakukan perbuatan seperti itu lagi,” ujar Didik yang didampingi Wakaseknya.

Orang tua Melati (nama samaran) melalu telpon selularnya pada, Rabu (8/10) sore kepada BeritaHUKUM.com bahwa dua hari terakhir sudah 3 kali baik Wakil kepala sekolah, guru maupun oknum TU dan Mahasisa PPL Unmul yang datang ke rumahnya untuk meminta maaf dan mengharapkan, agar persolan itu tidak diperpanjang, ujar orang tua Melati.

“Sudah 3 kali baik Wakil Kepala sekolah, maupun guru dari SMK Negeri 9 juga Deny dan Robinson, mereka datang untuk minta maaf dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang, ujarnya.

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Deny dan Robinson, mengaku tidakan yang dilakukan dengan memaksa siswa Melati untuk menonton Film BF di HP merupakan suatu kesalahan besar, karena olehnya itu kami mengaku salah dan telah meminta maaf kepada orang tua Melati, serta membuat pernyataan tertulis kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 9 untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi, ujar Deny yang di aminkan Robinson.

“Kami mengaku salah melakukan itu yang mencoreng nama SMK Negeri 9, kami juga sudah minta maaf kepada orang tuanya, juga sudah membuatkan surat penyataan kepada kepala sekolah."

Waki Ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi kepada pewarta diruang kerjanya pada, Selasa (7/10) mengatakan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum TU dan PPL Mahasiswa tersebut sangat tidak dibenarkan dan memprihatinkan, karena sekolah merupakan pendidikan moral, terkait pengakuan dan permohonan maaf Diknas harus segera bergerak untuk turun kelapangan, ujar Siswadi.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
  Sidang Gugatan 1 Triliun ke Mantan Dewas BPJS TK Ditunda, Kuasa Hukum RA: Kita Gugat Perbuatan Melawan Hukumnya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2