Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kebakaran
Terkurung Akibat Kebakaran di Samarinda, 7 Nyawa Melayang
2018-12-19 06:06:14
 

Tampak korban kebakaran saat di evakuasi petugas pemadam kebakaran.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Belum hilang ingatan bagi warga kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akan musibah kebakaran yang terjadi di jalan Merdeka Samarinda pada 18 April 2018 lalu, yang menewaskan 6 jiwa dalam satu keluarga yang terkurung akibat terbakarnya rumah tempat tinggal mereka, rumah yang hanya memiliki pintu depan satu-satunya sehingga tidak bisa menyelamatkan diri saat kebakaran.

Kejadian kebakaran tragis dan menyedihkan juga kembali terjadi dan mengaketkan warga kota Samarinda terkhusus warga Perumahan Korpri, kebakaran di pagi subuh pada, Selasa (18/12) sekita pukul 4.10 Wita menjelang Sholat Subuh yang terjadi terhadap rumah Blok CK nomor 4, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda milik ketua RT 66 ibu Rahayu (34) di Jalan Jakarta yang membuat 7 jiwa yang berada dalam rumah hangus dilalap sijago merah.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, kebakaran yang terjadi pukul 04.10 Wita Selasa jelang subuh tersebut asal api diduga dari tabung gas yang terletak di ruang tamu atau diduga cas hp yang meledak membuat api berkobar hebat melahap seisi rumah.

"Ketujuh korban yang tewas yang merupakan satu keluarga yakni Ilhamsyah (50), Ratna (40), Safira (8), ibrahim (36), Sri Rahayu (34), Nanda (14) dan Rafli (12) di duga tewas akibat terkurung tidak bisa menyelamatkan diri karena puntu satu-satunya untuk jalan keluar menyelamatkan diri dihadang nyala api yang berkobar hebat," ujar sumber, minta namanya tidak disebut.

Satu jam kemudian, api dapat dikuasinya oleh gabungan PMK, Balakarcana dan PMK swasta lainnya dan ke 7 korban tewas dapat di evakuasi ke Rumah Sakit Umum AW Syahrani Samarinda untuk dilakukan visum.

Hingga berita ini naik tayang, pewarta belum mendapatkan informasi pasti penyebab terjadinya kebakaran, polisi masih melakukan penyelidikan soal penyebab kebakaran tersebut.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kebakaran
 
  Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
  KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
  Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
  Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
  Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2