SAMARINDA, Berita HUKUM - Belum hilang ingatan bagi warga kota Tepian Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) akan musibah kebakaran yang terjadi di jalan Merdeka Samarinda pada 18 April 2018 lalu, yang menewaskan 6 jiwa dalam satu keluarga yang terkurung akibat terbakarnya rumah tempat tinggal mereka, rumah yang hanya memiliki pintu depan satu-satunya sehingga tidak bisa menyelamatkan diri saat kebakaran.
Kejadian kebakaran tragis dan menyedihkan juga kembali terjadi dan mengaketkan warga kota Samarinda terkhusus warga Perumahan Korpri, kebakaran di pagi subuh pada, Selasa (18/12) sekita pukul 4.10 Wita menjelang Sholat Subuh yang terjadi terhadap rumah Blok CK nomor 4, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda milik ketua RT 66 ibu Rahayu (34) di Jalan Jakarta yang membuat 7 jiwa yang berada dalam rumah hangus dilalap sijago merah.
Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, kebakaran yang terjadi pukul 04.10 Wita Selasa jelang subuh tersebut asal api diduga dari tabung gas yang terletak di ruang tamu atau diduga cas hp yang meledak membuat api berkobar hebat melahap seisi rumah.
"Ketujuh korban yang tewas yang merupakan satu keluarga yakni Ilhamsyah (50), Ratna (40), Safira (8), ibrahim (36), Sri Rahayu (34), Nanda (14) dan Rafli (12) di duga tewas akibat terkurung tidak bisa menyelamatkan diri karena puntu satu-satunya untuk jalan keluar menyelamatkan diri dihadang nyala api yang berkobar hebat," ujar sumber, minta namanya tidak disebut.
Satu jam kemudian, api dapat dikuasinya oleh gabungan PMK, Balakarcana dan PMK swasta lainnya dan ke 7 korban tewas dapat di evakuasi ke Rumah Sakit Umum AW Syahrani Samarinda untuk dilakukan visum.
Hingga berita ini naik tayang, pewarta belum mendapatkan informasi pasti penyebab terjadinya kebakaran, polisi masih melakukan penyelidikan soal penyebab kebakaran tersebut.(bh/as) |