JATENG, Berita HUKUM - Karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana keuangan kas desa, Edy Broto Mulyono (55), mantan Kepala Desa (Kades) Jateng, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tipikor Semarang pimpinan Hakim Ketua Suyadi SH MH ini, terhitung lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Tim Jaksa Kejari Wonogiri.
Tim jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara. Karena vonis majelis hakim ternyata kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka tim Jaksa Penutut Umum (JPU) mengajukan banding.
''Ini semata-mata demi memenuhi aturan, karena vonis majelis hakim terhitung kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. Kami mengikuti aturan yang berlaku,'' tegas Kajari Wonogiri, Mohaji SH MH, Jumat (10/5).
Ditemui di sela-sela menghadiri upacara pelepasan para pelari yang mengikuti Kejurnas lomba lari 10 K piala bergiliran Menpora, lebih jauh Kajari Mohaji menyatakan, kecuali pertimbangan vonis majelis hakim yang kurang dari duapertiga tuntutan JPU, hal lain yang ikut dijadikan pertimbangan mengajukan banding, karena keputusan bersalah yang dijatuhkan majelis hakim, didasarkan pada pasal 2 Undang-Undang Tipikor, bukan mendasarkan pasal 3 sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU.
Tampil sebagai tim JPU Kejari Wonogiri, adalah trio-jaksa terdiri atas Kasi Pidsus Sucipto SH, Kasi Intel Rachmat SH MH, dan Jaksa fungsional Harinto SH. Karena tim JPU menyatakan banding, maka vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, dinyatakan belum merupakan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kecuali divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun, terhukum Edy Broto juga dibebani membayar denda sebesar Rp 75 juta dan membayar kerugian negara Rp 131.126.035,- subsider 3 bulan penjara. Artinya, ketika yang bersangkutan tidak dapat membayar denda dan mengembalikan kerugian negara tersebut, harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan.
Kasus tipikor mantan Kades Jaten, Edy Broto Mulyono, ini semula ditangani oleh Polres Wonogiri, setelah warga mengadukan dugaan penyimpangan uang kas desa sekitar Rp 137 juta pada tahun 2011. Pengaduan ke polisi dilakukan, setelah masalahnya gagal didamaikan di forum rembug desa, maupun diselesaikan pada musyawarah di tingkat kecamatan.
Di forum musyawarah desa dan kecamatan, seperti dikutip suaramerdeka.com, awalnya dia diminta untuk segera mengembalikan uang kas desa yang diselewengkan untuk kepentingan pribadinya. Tapi yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan. Selama ditangani penyidik Polres selama hampir setahun, Edy tidak ditahan.
Dia baru ditahan oleh Kejari Wonogiri, terhitung sejak 30 Januari 2013 lalu, sebelum kemudian perkaranya disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama persidangan berlangsung, Edy ditahan di LP Kedungpane Semarang.(sm/bhc/rby) |