JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permohonan cegah atau larangan ke luar negeri terhadap dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Pelarangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Al-qur'an.
Mereka adalah Ahmad Jauhari dan Abdul Karim. Abdul Karim merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag, sedangkan Ahmad Jauhari saat kasus ini terjadi merupakan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.
"Pencegahan telah dilakukan sejak 16 Januari lalu dan berlaku enam bulan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Senin (21/1).
Seperti diketahui, Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. KPK menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran dalam kaitan dengan pengadaan penggandaan Alquran di Kementerian Agama.
KPK melakukan penyidikan dalam pengadaan Al Quran pada tahun anggaran 2011 dan 2012.
Anggaran 2011 nilai proyek pengadaan senilai Rp 20 miliar dan tahun anggaran 2012 sebesar Rp 55 miliar. Dari dua tahun anggaran tersebut total kerugian negara mencapai Rp 14 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetia.
Keduanya telah ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya dan akan segera disidangkan, Demikian seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Senin (21/1).(ant/bhc/opn) |