Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Terpidana 18 Bulan Penjara, Buronan Kejati di Tangkap Di Bekasi
Tuesday 04 Sep 2012 00:22:01
 

Ilustrasi, Kota Bekasi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) H. M. Mujiono yang menjadi terpidana dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Sekertariat DPRD Kutim tahun 2005 sebesar Rp 263 juta. Ia di vonis bersalah melalui putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ia di tangkap oleh Tim Satgas Inteljen Kejaksaan Agung di rumah makan Padang di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap terpidana mantan Ketua DPRD Kutim sebelumnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sangata. setelah menerima putusan kasasi MA dan memanggil Mujiono selama 3 kali berturut - turut namun tidak di indahkan, maka di keluarkanlah surat Daftar Pencarion Orang (DPO)", ujar Aspidsus Kejati Kaltim Rizal Nurul Fitri kepada media ini saat dalam perjalanan Balikpapan - Sangata dan membawa buronan.

Menurut Rizal tersangka DPO mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono, Ia di tangkap di rumah makan di Bekasi Jawa Barat Minggu (2/9) pukul 22.00 WIB. ketika yang bersangkutan menunggu pengacaranya. "Saat di tangkap dia sedang menunggu pengacaranya dan tidak melakukan perlawanan," jelas Rizal.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim ketika di hubungi media ini membenarkan tentang penangkapan Mujiono mantan Ketua DPRD Kutim. "Mujiono tertangkap di Jakarta saat hendak bertemu dengan pengacaranya, saat di tangkap tidak melakukan perlawanan", ujar M. Salim.

Dengan di tangkapnya Mujiono maka dalam minggu ini sudah ada dua buronan kasus korupsi dari Kaltim yang berhasil di tangkap pada 31 Agustus lalu, kemudian Tim Inteljen Kejagung berhasil menangkap terpidana korupsi Stepanus Djapri Reba di Kutai Barat dan hari ini Muniono di Jakarta", tegas Salim.

"Mujiono di jadikan DPO karena setelah Kejari Sangata menerima putusan Kasasi MA untuk memvonis Mujiono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Ia di panggil 3 kali tetapi tidak di indahkan, maka di keluarkanlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO), Setelah di tangkap, Mujiono hari ini juga langsung dibawa pulang ke Sangata Kutim", pungkas Salim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2