Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Terpidana 18 Bulan Penjara, Buronan Kejati di Tangkap Di Bekasi
Tuesday 04 Sep 2012 00:22:01
 

Ilustrasi, Kota Bekasi (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Mantan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) H. M. Mujiono yang menjadi terpidana dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Sekertariat DPRD Kutim tahun 2005 sebesar Rp 263 juta. Ia di vonis bersalah melalui putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Ia di tangkap oleh Tim Satgas Inteljen Kejaksaan Agung di rumah makan Padang di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan terhadap terpidana mantan Ketua DPRD Kutim sebelumnya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sangata. setelah menerima putusan kasasi MA dan memanggil Mujiono selama 3 kali berturut - turut namun tidak di indahkan, maka di keluarkanlah surat Daftar Pencarion Orang (DPO)", ujar Aspidsus Kejati Kaltim Rizal Nurul Fitri kepada media ini saat dalam perjalanan Balikpapan - Sangata dan membawa buronan.

Menurut Rizal tersangka DPO mantan Ketua DPRD Kutim Mujiono, Ia di tangkap di rumah makan di Bekasi Jawa Barat Minggu (2/9) pukul 22.00 WIB. ketika yang bersangkutan menunggu pengacaranya. "Saat di tangkap dia sedang menunggu pengacaranya dan tidak melakukan perlawanan," jelas Rizal.

Disamping itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Muhammad Salim ketika di hubungi media ini membenarkan tentang penangkapan Mujiono mantan Ketua DPRD Kutim. "Mujiono tertangkap di Jakarta saat hendak bertemu dengan pengacaranya, saat di tangkap tidak melakukan perlawanan", ujar M. Salim.

Dengan di tangkapnya Mujiono maka dalam minggu ini sudah ada dua buronan kasus korupsi dari Kaltim yang berhasil di tangkap pada 31 Agustus lalu, kemudian Tim Inteljen Kejagung berhasil menangkap terpidana korupsi Stepanus Djapri Reba di Kutai Barat dan hari ini Muniono di Jakarta", tegas Salim.

"Mujiono di jadikan DPO karena setelah Kejari Sangata menerima putusan Kasasi MA untuk memvonis Mujiono selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, Ia di panggil 3 kali tetapi tidak di indahkan, maka di keluarkanlah surat Daftar Pencarian Orang (DPO), Setelah di tangkap, Mujiono hari ini juga langsung dibawa pulang ke Sangata Kutim", pungkas Salim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
  DPO Kejati Papua Ditangkap di Bali
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2