JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus korupsi Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID), Fahd El Fouz akhirnya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan kitab suci Al-Quran di Kementerian Agama. Pemeriksaan Fadh dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Informasi itu diperoleh dari Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha yang menyebutkan pihaknya sedang memeriksa Fahd di LP tersebut.
"Fahd Diperiksa di Bandung," ujar Priharsa di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6).
Seharusnya Fahd menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi Al Quran Ahmad Jauhari. Meski begitu Priharsa tidak merinci mengapa Fahd diperiksa di Bandung, padahal Fahd disinyalir sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Nggak ada alasan khusus. Karena selain Fadh kita (KPK) juga memeriksa yang lain di situ (Bandung)," terangnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara KPK Johan Budi, yang menyebutkan saksi kasus korupsi pengadaan Al Quran itu diperiksa ditahanan khusus pelaku korupsi, LP Sukamiskin.
"Benar KPK memeriksa Fahd di (LP) Sukamiskin, sekalian tadi tim penyidik juga memeriksa Jefferson Rumayar untuk kasus berbeda," tandas Johan.
Dalam kasus ini, Fadh disebut-sebut memiliki peran penting dalam mengatur fee bagi sejumlah pihak di dalam memuluskan proyek di Kemenag. Bahkan dana "tutup mulut" itu diduga mengalir ke kader Partai Golkar yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang terungkap dalam persidangan dua terpidana Zulkarnaen Djabar dan puteranya Dendy Prasetya.(bhc/opn) |