JAKARTA, Berita HUKUM - Satu diantara koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) akan diekstradisi, dimana Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.
"Bersama tamu dari duta besar Australia, Lauren Bain membicarakan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan yang akan menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi BLBI," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Rabu (18/12) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Basrief mengungkapkan bahwa The High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.
"Terpidana Adrian Kiki Ariawan sudah dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 perjanjian ekstradisi antara republik Indonesia dan Australia, pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," ujar Basrief.
Lanjut Basrief mengenai surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, surat tersebut memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan kepada Pemerintah Indonesia.
"Kejagung nantinya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham. Termasuk koordinasi dengan Polri dalam rangka keamanan terkait ektradisi ini," terang Basrief.(bhc/mdb) |