Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBI
Terpidana Kasus BLBI Adrian Kiki Ariawan Akan Segera Diekstradisi
Wednesday 18 Dec 2013 17:27:36
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Rabu (18/12) dalam Jumpa Pers di Kejagung.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satu diantara koruptor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) akan diekstradisi, dimana Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor: P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan.

"Bersama tamu dari duta besar Australia, Lauren Bain membicarakan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan yang akan menjalani hukuman terkait tindak pidana korupsi BLBI," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada Wartawan, Rabu (18/12) di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Basrief mengungkapkan bahwa The High Court of Australia telah menguatkan penetapan yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Australia bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana Adrian ke Indonesia untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

"Terpidana Adrian Kiki Ariawan sudah dapat diserahkan kepada pemerintah Indonesia. Berdasarkan pasal 14 ayat 2 perjanjian ekstradisi antara republik Indonesia dan Australia, pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan Adrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," ujar Basrief.

Lanjut Basrief mengenai surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, surat tersebut memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan kepada Pemerintah Indonesia.

"Kejagung nantinya akan berkoordinasi dengan Kemenkumham. Termasuk koordinasi dengan Polri dalam rangka keamanan terkait ektradisi ini," terang Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBI
 
  Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
  Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
  Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
  Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
  Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2