JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 15 tahun kasus Korupsi Al-Quran di Kementerian Agama dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (5/7) di Kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Selepas keluar dari pemeriksaan Zulkarnaen mengungkapkan, pernyataan yang menyudutkan Pejabat di Kementerian Agama.
Zulkarnaen mengungkapkan, saya diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Jauhari yang jabatannya sebagai orang PPK di Kemenag. Adapun hal-hal pokok yang saya jelaskan, Pertama mengenai posisi pengusaha dalam saksi di persidangan saya.
"Pengusaha tersebut bukanlah yang di bawa oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan tapi pengusaha tersebut adalah yang juga pemenang tender di tahun 2011, yang di perkenalkan oleh Pejabat Kemenag," ujar Zulkarnaen.
Dijelaskanya kembali, kedua saya mengklarifikasi keterangan para pejabat, Kemenag, janganlah berlindung dengan kata-kata ini adalah proyek Senayan atau dapat tekanan dari Senayan. Padahal ada kepentingan-kepentingan tertentu, dan buktinya pengusahanya di perkenalkan kepada Fat dan kawan-kawan yang ada di Kemenag.
Mereka adalah "Abdul Kadir dan Andi Sukri (Pengusaha) pemenang tender Al-Quran 2011, jadi dalam fakta persidangan saya dan anak saya kenapa seolah-olah kami dapat ancaman, tekanan dari DPR," ujarnya kembali.
Ternyata pengusahanya sendiri mereka yang memperkenalkan itu yang saya klarifikasi di dalam pemeriksaan tadi.
Pihak Kemenag yang memperkenalkan, dan sudah sesuai fakta persidangan saudara Masyuri (ULP) dan itu yang diperkuat oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan intinya saya hanya mengklarifikasi sisi keterlibatan dan peran dari pihak Kemenag saja.
Ketika ditanya soal keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus ini?
Terdakwa Zulkarnaen Djabar, Politisi Partai Golkar ini, langsung berlalu dengan menjawab, "No comen," pungkasnya.(bhc/put) |