Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Kemenag
Terpidana Pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar Mulai Gigit Pejabat Kemenag
Friday 05 Jul 2013 19:16:34
 

Tersangka Zulkarnaen Djabar (kelima kiri baju Batik) dan Tersangka Dendy Prasetya (kiri) mendengarkan kesaksian dari Terpidana suap pengalokasian (DPID), Fahd El-Fouz (kanan) dalam sidang lanjutan perkara korupsi Proyek Pengadaan Al Quran.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana 15 tahun kasus Korupsi Al-Quran di Kementerian Agama dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulkarnaen Djabar, kembali di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (5/7) di Kantor KPK Kuningan Jakarta Selatan.

Selepas keluar dari pemeriksaan Zulkarnaen mengungkapkan, pernyataan yang menyudutkan Pejabat di Kementerian Agama.

Zulkarnaen mengungkapkan, saya diperiksa sebagai saksi untuk Ahmad Jauhari yang jabatannya sebagai orang PPK di Kemenag. Adapun hal-hal pokok yang saya jelaskan, Pertama mengenai posisi pengusaha dalam saksi di persidangan saya.

"Pengusaha tersebut bukanlah yang di bawa oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan tapi pengusaha tersebut adalah yang juga pemenang tender di tahun 2011, yang di perkenalkan oleh Pejabat Kemenag," ujar Zulkarnaen.

Dijelaskanya kembali, kedua saya mengklarifikasi keterangan para pejabat, Kemenag, janganlah berlindung dengan kata-kata ini adalah proyek Senayan atau dapat tekanan dari Senayan. Padahal ada kepentingan-kepentingan tertentu, dan buktinya pengusahanya di perkenalkan kepada Fat dan kawan-kawan yang ada di Kemenag.

Mereka adalah "Abdul Kadir dan Andi Sukri (Pengusaha) pemenang tender Al-Quran 2011, jadi dalam fakta persidangan saya dan anak saya kenapa seolah-olah kami dapat ancaman, tekanan dari DPR," ujarnya kembali.

Ternyata pengusahanya sendiri mereka yang memperkenalkan itu yang saya klarifikasi di dalam pemeriksaan tadi.

Pihak Kemenag yang memperkenalkan, dan sudah sesuai fakta persidangan saudara Masyuri (ULP) dan itu yang diperkuat oleh Fat El Fauzi dan kawan-kawan intinya saya hanya mengklarifikasi sisi keterlibatan dan peran dari pihak Kemenag saja.

Ketika ditanya soal keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus ini?

Terdakwa Zulkarnaen Djabar, Politisi Partai Golkar ini, langsung berlalu dengan menjawab, "No comen," pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2