Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Palestina
Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB, Indonesia Harus Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
2018-06-14 14:21:58
 

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, dengan terpilihnya Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), salah satu peran yang bisa ditunjukkan Indonesia adalah dengan memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Dukungan pada kemerdekaan Palestina yang selama ini diperjuangkan di berbagai forum pun dapat diberikan secara maksimal.

"Dengan terpilihnya Indonesia sebagai DK PBB, Indonesia dapat memaksimalkan perannya, salah satunya memperjuangkan kemerdekaan Palestina, dan perdamaian dunia pada umumnya. Apalagi selama ini kita selalu menggaungkan akan kemerdekaan Palestina di berbagai forum. DPR pun melalui sidang antar parlemen juga memastikan Indonesia mendukung kemerdekaan Palestina," kata Taufik ketika dikonfirmasi melalui smabungan telepon, Sabtu (9/6) lalu.

Taufik menambahkan, Indonesia juga dapat memaksimalkan perannya dalam berbagai isu konflik dunia, salah satunya penanganan krisis Rohingya, Myanmar. Isu terkait terorisme, intoleransi, maupun isu-isu lain yang berdampak pada perdamaian dan keamanan dunia.

Hal lain yang harus menjadi perhatian Indonesia adalah ertemuan antara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, yang akan digelar dalam waktu dekat di Singapura. Pasalnya, pertemuan kedua pemimpin negara ini berpengaruh pada keamanan dan perdamaian dunia.

"Peran Indonesia terhadap perdamaian dunia juga dapat semakin berpengaruh setelah terpilih sebagai Anggota DK PBB ini. Hal ini juga sesuai dengan amanat UUD 1945 kita, yang mengamanatkan Indonesia berperan dalam menciptakan perdamaian dunia. Semoga selama 2 tahun mendatang, Indonesia semakin memberikan pengaruh pada perdamaian dunia," harap politisi PAN itu.

Di sisi lain, Taufik memastikan selama ini DPR selalu mendukung upaya Indonesia untuk menjadi Anggota DK PBB dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir melalui diplomasi parlemen. Misalnya dalam Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) yang digelar di Jenewa, Swiss, Maret 2018 lalu. Delegasi DPR RI meminta negara yang hadir dalam sidang itu untuk mendukung Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB.

"Selain itu, dalam kesempatan DPR menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain, maupun saat DPR melakukan kunjungan ke parlemen negara sahabat, termasuk saat DPR menerima kunjungan Duta Besar negara sahabat, kita selalu meminta negara-negara Anggota PBB untuk mendukung Indonesia menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB," imbuh Pimpinan DPR bidang Ekonomi dan Keuangan itu.

Indonesia terpilih menjadi Anggota Tidak Tetap DK PBB setelah mengantongi 144 dari 190 keseluruhan suara. Indonesia juga telah memenuhi persyaratan minimal 2/3 dari anggota tetap PBB atau 127 suara. Terpilihnya Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap DK PBB menjadi keempat kalinya sepanjang sejarah Indonesia. Setelah sebelumnya menduduki kursi tersebut pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008.(sf/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
  HNW: Dukungan Presiden Jokowi Terhadap Kemerdekaan Palestina, Perlu Ditindaklanjuti Dengan Konkret
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2