SAMARINDA, Berita HUKUM - Penyelidikan kembali terhadap dugaan korupsi proyek pasar Baqa yang berada di Samarinda Seberang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timir (Kaltim) yang dimulai Oktober 2018 lalu dan kini telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, salah satunya Sulaiman Sade sebagai mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Samarinda.
Saat dikonfirmasi soal progres penyidikannya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Johansen Silitonga, SH pada, Rabu (12/2) mengatakan bahawa, belum ditahannya tersangka salah satunya sampai sekarang karena penyidik belum punya kerugian pasti, karena sampai sekarang Oditor belum turun.
"Sampai sekarang Oditor kami juga belum dan akan turun, sehingga hingga sekarang kami belum punya kerugian yang pasti, akibatnya berkas belum kami rampungkan, sehingga tersangka belum kami tahan," ujar Yohansen, Rabu (12/2).
"Kalau kemarin kami sudah lakukan penahanan masalah juga, karena argo penahanan tetap berjalan, Oditornya masih lama," terang Yohansen.
Menurut Kasi Pidsus Yohansen bahwa tidak ditahannya kedua tersangka dalam kasus korupsi proyek pasar Baqa hanya karena kesetaraan, karena unsur sergivitas penyidik pertama yang menilai dua orang tersangka yang diluar ada penjamin masih melihat mereka yang selalu koperatip setiap pemanggilan..
Yang kedua memenuhi kesetaraan dalam kedudukan mereka sebagai tersangka maksudnya tersangka SS selaku tersangka yang selaku Pengguna Anggaran (PA) ada penjamin dan kami tidak melakukan.
"Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut belum kami tahan tidak ada penjamin melihat mereka kooperatif, jadi disamakan karena posisi sama-sama sebagai tersangka," jelas Yohansen.
Diketahui, pasar Baqa yang dibangun sejak 2014 direncanakan berdiri tiga lantai. Estimasi pembiayaan Rp 60 miliar. Awal pembangunan tahap I proyek itu dilelang pada 2014. Dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi (Data LPSE).
Total anggaran Rp 4.865.545.000. Namun di lapangan, pekerjaannya hanya tiang pancang. Sejak itu proyek ini diterlantarkan, hingga memasuki tahun keempat.
Pada 2014 lalu, CV Pilar Perdana ditunjuk sebagai pengawas dengan total pembiayaan Rp 125 juta. Setahun kemudian, pada 2015 Pemkot baru membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk proyek itu dengan nilai Rp 250 juta dimenangkan PT Geospasia Wahana Jay(bh/gaj) |