Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pasar
Tersangka Korupsi Pasar Baqa Samarinda Belum Ditahan karena Oditor Belum Turun
2019-02-15 09:12:59
 

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Negeri Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Penyelidikan kembali terhadap dugaan korupsi proyek pasar Baqa yang berada di Samarinda Seberang dilakukan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timir (Kaltim) yang dimulai Oktober 2018 lalu dan kini telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, salah satunya Sulaiman Sade sebagai mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Samarinda.

Saat dikonfirmasi soal progres penyidikannya, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Johansen Silitonga, SH pada, Rabu (12/2) mengatakan bahawa, belum ditahannya tersangka salah satunya sampai sekarang karena penyidik belum punya kerugian pasti, karena sampai sekarang Oditor belum turun.

"Sampai sekarang Oditor kami juga belum dan akan turun, sehingga hingga sekarang kami belum punya kerugian yang pasti, akibatnya berkas belum kami rampungkan, sehingga tersangka belum kami tahan," ujar Yohansen, Rabu (12/2).

"Kalau kemarin kami sudah lakukan penahanan masalah juga, karena argo penahanan tetap berjalan, Oditornya masih lama," terang Yohansen.

Menurut Kasi Pidsus Yohansen bahwa tidak ditahannya kedua tersangka dalam kasus korupsi proyek pasar Baqa hanya karena kesetaraan, karena unsur sergivitas penyidik pertama yang menilai dua orang tersangka yang diluar ada penjamin masih melihat mereka yang selalu koperatip setiap pemanggilan..

Yang kedua memenuhi kesetaraan dalam kedudukan mereka sebagai tersangka maksudnya tersangka SS selaku tersangka yang selaku Pengguna Anggaran (PA) ada penjamin dan kami tidak melakukan.

"Penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut belum kami tahan tidak ada penjamin melihat mereka kooperatif, jadi disamakan karena posisi sama-sama sebagai tersangka," jelas Yohansen.

Diketahui, pasar Baqa yang dibangun sejak 2014 direncanakan berdiri tiga lantai. Estimasi pembiayaan Rp 60 miliar. Awal pembangunan tahap I proyek itu dilelang pada 2014. Dimenangkan PT Sumber Rezeki Abadi (Data LPSE).

Total anggaran Rp 4.865.545.000. Namun di lapangan, pekerjaannya hanya tiang pancang. Sejak itu proyek ini diterlantarkan, hingga memasuki tahun keempat.

Pada 2014 lalu, CV Pilar Perdana ditunjuk sebagai pengawas dengan total pembiayaan Rp 125 juta. Setahun kemudian, pada 2015 Pemkot baru membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk proyek itu dengan nilai Rp 250 juta dimenangkan PT Geospasia Wahana Jay(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pasar
 
  Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
  Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
  Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
  Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
  Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2