Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Tersangka Korupsi di Kementerian Agama Menjadi 5 Orang
Wednesday 27 Feb 2013 21:24:55
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menambah jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, Rabu (27/2).

"Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 25 Februari 2013," kata Ok Ok Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung.

Ketiga tersangka masing-masing, FB (Dosen) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/Fd.1/02/2013. RR (PNS Kementerian Agama RI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-24/Fd.1/02/2013. AM (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/Fd.1/02/2013.

Penetapan ketiga tersangka adalah dari hasil laporan perkembangan penyidikan dimana mereka memiliki keterkaitan dalam dugaan korupsi pengadaan yang tidak sesuai prosedur, sehingga terjadi kemahalan harga hingga 40 persen.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Drs H.A Saifuddin MA (Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI TA 2010) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IBM Jaya Martha selaku Konsultan IT Kementerian Agama RI.

Sebagai informasi terhadap penanganan perkara tersebut, terdapat nota kesepahaman antara Pimpinan KPK dengan Kejaksaan RI tanggal 23 Februari 2012.

Isi nota kesepahaman tersebut yaitu, Kejaksaan melakukan penanganan kasus pada subyek hukum pegawai negeri. KPK melakukan penanganan kasus pada subyek hukum korporasi dan pengendalinya serta penyedia barang/jasa.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2