JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menambah jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, Rabu (27/2).
"Ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 25 Februari 2013," kata Ok Ok Arwoko, Plh Kapuspenkum Kejagung.
Ketiga tersangka masing-masing, FB (Dosen) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/Fd.1/02/2013. RR (PNS Kementerian Agama RI) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-24/Fd.1/02/2013. AM (Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-23/Fd.1/02/2013.
Penetapan ketiga tersangka adalah dari hasil laporan perkembangan penyidikan dimana mereka memiliki keterkaitan dalam dugaan korupsi pengadaan yang tidak sesuai prosedur, sehingga terjadi kemahalan harga hingga 40 persen.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yaitu Drs H.A Saifuddin MA (Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI TA 2010) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan IBM Jaya Martha selaku Konsultan IT Kementerian Agama RI.
Sebagai informasi terhadap penanganan perkara tersebut, terdapat nota kesepahaman antara Pimpinan KPK dengan Kejaksaan RI tanggal 23 Februari 2012.
Isi nota kesepahaman tersebut yaitu, Kejaksaan melakukan penanganan kasus pada subyek hukum pegawai negeri. KPK melakukan penanganan kasus pada subyek hukum korporasi dan pengendalinya serta penyedia barang/jasa.(bhc/mdb) |