JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan bahwa jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, bertambah 3 orang, maka total jumlah tersangka menjadi 8 orang, Kamis (28/2).
"Ya benar, jumlah tersangka bertambah 3 orang, dengan nama insial, AA Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, ZA Direktur CV Pudac, MPC Staf Nuratindo Bangun Perkasa, jadi total tersangka sementara berjumlah 8 orang," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kepada para Wartawan. Diantara Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini adalah Manumpak Pane.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AS Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, IBMJM Konsultan IT Kementerian Agama, FB Dosen, RR PNS Kementerian Agama RI, AM Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Sementara itu masih dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi, Drs H Unang Rahmat M Et yang juga PNS di Kementerian Agama RI. Saksi hadir memenuhi panggilan sejak puku 10:00 WIB dan diperiksa mengenai kronologis administrasi dan pelaksanaan proses penerimaan barang hasil pengadaan berupa alat-alat laboratorium untuk IPA MTs dan IPA MA ditahun anggaran 2010, mengingat saksi saat itu dipercaya selaku Ketua Penerima Barang.(bhc/mdb) |