Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Tersangka Korupsi di Kementerian Agama Menjadi 8 Orang
Thursday 28 Feb 2013 22:28:13
 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman bersama para Wartawan, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan bahwa jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, bertambah 3 orang, maka total jumlah tersangka menjadi 8 orang, Kamis (28/2).

"Ya benar, jumlah tersangka bertambah 3 orang, dengan nama insial, AA Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, ZA Direktur CV Pudac, MPC Staf Nuratindo Bangun Perkasa, jadi total tersangka sementara berjumlah 8 orang," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kepada para Wartawan. Diantara Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini adalah Manumpak Pane.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AS Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, IBMJM Konsultan IT Kementerian Agama, FB Dosen, RR PNS Kementerian Agama RI, AM Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sementara itu masih dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi, Drs H Unang Rahmat M Et yang juga PNS di Kementerian Agama RI. Saksi hadir memenuhi panggilan sejak puku 10:00 WIB dan diperiksa mengenai kronologis administrasi dan pelaksanaan proses penerimaan barang hasil pengadaan berupa alat-alat laboratorium untuk IPA MTs dan IPA MA ditahun anggaran 2010, mengingat saksi saat itu dipercaya selaku Ketua Penerima Barang.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2