Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kemenag
Tersangka Korupsi di Kementerian Agama Menjadi 8 Orang
Thursday 28 Feb 2013 22:28:13
 

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman bersama para Wartawan, Kamis (28/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung kembali mengumumkan bahwa jumlah tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan IPA MTs Rp 27,5 miliar dan laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar, bertambah 3 orang, maka total jumlah tersangka menjadi 8 orang, Kamis (28/2).

"Ya benar, jumlah tersangka bertambah 3 orang, dengan nama insial, AA Direktur Alfindo Nuratama Perkasa, ZA Direktur CV Pudac, MPC Staf Nuratindo Bangun Perkasa, jadi total tersangka sementara berjumlah 8 orang," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Adi Toegarisman kepada para Wartawan. Diantara Tim Jaksa Penyidik dalam kasus ini adalah Manumpak Pane.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AS Direktur Pendidikan Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, IBMJM Konsultan IT Kementerian Agama, FB Dosen, RR PNS Kementerian Agama RI, AM Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Sementara itu masih dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 1 orang saksi, Drs H Unang Rahmat M Et yang juga PNS di Kementerian Agama RI. Saksi hadir memenuhi panggilan sejak puku 10:00 WIB dan diperiksa mengenai kronologis administrasi dan pelaksanaan proses penerimaan barang hasil pengadaan berupa alat-alat laboratorium untuk IPA MTs dan IPA MA ditahun anggaran 2010, mengingat saksi saat itu dipercaya selaku Ketua Penerima Barang.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kemenag
 
  KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
  Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
  KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
  Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
  KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2