Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
2022-10-24 20:49:45
 

Ditreskrimum Polda Metro gelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu Jatibening, Bekasi.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita inisial AYR (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, sebagai tersangka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas).

"Akibat perbuatan (tersangka) ini, maka penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, kemudian dikenakan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10).

Zulpan menjelaskan, perbuatan tersangka tak hanya menghilangkan nyawa orang, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban.

Kemudian dalam kasus ini, lanjut Zulpan, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu troli berwarna merah, satu sarung tangan hitam, satu unit R4, dan KTP tersangka.

Serta 1 buah gym bag warna biru, satu buah tas selempang, uang tunai Rp 1,8 juta, kartu e-money, 2 buah ponsel, 2 kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.

"Penyidik juga mengamankan barang bukti milik korban yaitu satu laptop, satu HP, satu ATM BCA, dan satu kartu e-money," tambah Zulpan.

Adapun motif dari pembunuhan berencana ini, terang Zulpan, adalah karena tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban.

"Tersangka ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10/2022) saat akan menggadaikan laptop milik korban," ungkap Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, warga menemukan jasad wanita yang terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin (17/10/2022).(bh/amd)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
  Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Dinilai Lakukan 'Contempt of Court' Soal Ungkap Perintah 'Hajar'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2