JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Christian Rudolf Tobing, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita inisial AYR (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, sebagai tersangka. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Akibat perbuatan (tersangka) ini, maka penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, kemudian dikenakan sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10).
Zulpan menjelaskan, perbuatan tersangka tak hanya menghilangkan nyawa orang, tetapi juga mengambil barang-barang milik korban.
Kemudian dalam kasus ini, lanjut Zulpan, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu troli berwarna merah, satu sarung tangan hitam, satu unit R4, dan KTP tersangka.
Serta 1 buah gym bag warna biru, satu buah tas selempang, uang tunai Rp 1,8 juta, kartu e-money, 2 buah ponsel, 2 kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.
"Penyidik juga mengamankan barang bukti milik korban yaitu satu laptop, satu HP, satu ATM BCA, dan satu kartu e-money," tambah Zulpan.
Adapun motif dari pembunuhan berencana ini, terang Zulpan, adalah karena tersangka dendam dan sakit hati terhadap korban.
"Tersangka ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10/2022) saat akan menggadaikan laptop milik korban," ungkap Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, warga menemukan jasad wanita yang terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin (17/10/2022).(bh/amd) |