JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Selasa (27/9). Permohonan yang teregistrasi Nomor 74/PUU-XIV/2016 tersebut diajukan oleh tersangka tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik melalui sarana informasi elektronik Muhammad Habibi.
Diwakili oleh Mursa Fadhilah dan Haris Aritonang sebagai kuasa hukum, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagai dasar Kepolisian Daerah Sumatera Utara menjadikannya tersangka. Lebih lanjut, Pemohon berpendapat pengertian frasa "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya" dalam ketentuan a quo pun telah diartikan secara berbeda oleh beberapa hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan UU ITE. Perbedaan tersebut terjadi karena masing-masing hakim mengutip pendapat ahli yang hingga kini tidak memiliki kesamaan pandangan.
Hal tersebut, menurut Pemohon, menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi. Pemohon juga menilai jika ketentuan a quo digunakan secara salah, akan berpotensi melanggar prinsip kebebasan mendapatkan informasi.
"Untuk memberikan kepastian hukum, tentunya setiap peraturan yang dibuat oleh DPR bersama dengan pemerintah tidak boleh bersifat ambiguitas. Karena ketidakjelasan itu akan menimbulkan ketidakpastian," jelas Kuasa Hukum Pemohon Mursa Fadhilah.
Ia menekankan ketentuan a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan jaminan sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak asasi manusia. Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum umum.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mencermati permohonan Pemohon merupakan permohonan yang sifatnya kasus konkret. "Memang kadang-kadang kita bermula dari suatu kasus konkret, tapi kemudian kita mempermasalahkan apakah norma dalam Undang-Undang itu bermasalah atau tidak ya," ujar Maria.
Maria menyoroti Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik."
Permohonan Pemohon, menurut Maria, berkaitan satu sama lain dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 27 UU ITE. "Ini kaitannya dari Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), kemudian ayat (4) UUD 1945. Bahwa apa yang melanggar dari ayat (3) ini kemudian diberikan sanksi yang pidana," ujar Maria.
Maria mengatakan Pemohon lebih banyak menguraikan kronologis kasus yang menjeratnya tapi menjelaskan pertentangan undang-undang yang diujikan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, Pemohon perlu lebih menjelaskan pokok permohonannya.
"Kalau di sini merupakan pelanggaran, tentu kaitannya dengan sanksi pidana, ya kan. Jadi dalam uraian ini, Anda lebih banyak memberikan kronologis dari perkaranya sendiri, tapi Anda tidak menjelaskan kenapa Pasal 27 ayat (3) ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kalau ada kebebasan mendapatkan informasi, kan tentunya tidak semua informasi harus terbuka dan sama sekali tidak boleh dikecualikan, begitu kan. Nah, Anda perlu menjelaskan secara detail apa yang menjadi alasan Anda mengatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) ini kemudian merugikan hak konstitusional klien Anda," papar Maria.(ars/lul/MK/bh/sya) |