Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Tuesday 06 Nov 2012 17:54:45
 

Tersangka penyelundup sabu-sabu, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Warga negara Malaysia, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11).

Airul dinyatakan terbukti bersalah karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 100 gram ke Indonesia yang disimpan dalam duburnya.

Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan juga menyatakan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova bahwa Airul telah melanggar Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbutki menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu-sabu seberat 100 gram.

Vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi Airul hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun jika tidak dibayar dia harus menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, Airul ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Polonia pada 31 Mei 2012. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya membawa Airul ke RS Elisabeth untuk dirontgen.

Dari hasil rontgen itu didapati benda mencurigakan di dalam rongga anusnya. Benda itu pun akhirnya dikeluarkan di toilet bandara.

Setelah dibuka, benda yang dibungkus kondom dan plastik itu ternyata 100 gram sabu-sabu. Kasusnya kemudian diproses dan disidangkan.

Dalam beberapa persidangan, Airul selalu bungkam. Dia menolak menjawab pertanyaan hakim, JPU, bahkan penasehat hukumnya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2