MEDAN, Berita HUKUM - Warga negara Malaysia, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11).
Airul dinyatakan terbukti bersalah karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 100 gram ke Indonesia yang disimpan dalam duburnya.
Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan juga menyatakan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova bahwa Airul telah melanggar Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbutki menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu-sabu seberat 100 gram.
Vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi Airul hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun jika tidak dibayar dia harus menjalani hukuman 6 bulan kurungan.
Seperti diberitakan, Airul ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Polonia pada 31 Mei 2012. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya membawa Airul ke RS Elisabeth untuk dirontgen.
Dari hasil rontgen itu didapati benda mencurigakan di dalam rongga anusnya. Benda itu pun akhirnya dikeluarkan di toilet bandara.
Setelah dibuka, benda yang dibungkus kondom dan plastik itu ternyata 100 gram sabu-sabu. Kasusnya kemudian diproses dan disidangkan.
Dalam beberapa persidangan, Airul selalu bungkam. Dia menolak menjawab pertanyaan hakim, JPU, bahkan penasehat hukumnya.(bhc/and) |