Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Tersangka Penyelundup Sabu-Sabu Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara
Tuesday 06 Nov 2012 17:54:45
 

Tersangka penyelundup sabu-sabu, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Warga negara Malaysia, Mohamad Airul Shah Bin Othman Bashah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11).

Airul dinyatakan terbukti bersalah karena menyelundupkan sabu-sabu seberat 100 gram ke Indonesia yang disimpan dalam duburnya.

Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar, dan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan juga menyatakan sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova bahwa Airul telah melanggar Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa terbutki menyimpan, memiliki, dan menguasai sabu-sabu seberat 100 gram.

Vonis penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi Airul hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, namun jika tidak dibayar dia harus menjalani hukuman 6 bulan kurungan.

Seperti diberitakan, Airul ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Polonia pada 31 Mei 2012. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya membawa Airul ke RS Elisabeth untuk dirontgen.

Dari hasil rontgen itu didapati benda mencurigakan di dalam rongga anusnya. Benda itu pun akhirnya dikeluarkan di toilet bandara.

Setelah dibuka, benda yang dibungkus kondom dan plastik itu ternyata 100 gram sabu-sabu. Kasusnya kemudian diproses dan disidangkan.

Dalam beberapa persidangan, Airul selalu bungkam. Dia menolak menjawab pertanyaan hakim, JPU, bahkan penasehat hukumnya.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2