Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penyerangan
Tersangka Penyerangan Kantor Polsek Penjaringan Mengaku Tidak Terlibat Kelompok Garis Keras
2018-11-10 04:14:10
 

Tampak Rohandi, tersangka penyerangan kantor Polsek Penjaringan Jakarta Utara saat digiring petugas ke Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (9/11).(Foto: BH hmb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rohandi, warga Jalan Masda, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, sebagai tersangka penyerangan kantor Polsek Metro Penjaringan, pada Jumat (9/11) sore, setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Tersangka saat digiring mengaku tidak terlibat dalam kelompok jaringan manapun termasuk kelompok garis keras.

Pengakuan tersangka mengenai depresi yang dialaminya, Polisi sendiri yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaannya untuk memastikan tersangka bebas dari gangguan kejiwaan.

Saat ditanya wartawan terkait keterlibatannya dengan jaringan teroris, tersangka menjawab dengan santai tidak ada keterlibatannya dengan jaringan atau kelompok garis keras manapun. Dirinya mengaku depresi akibat menderita penyakit kelenjar getah bening yang tak kunjung sembuh.

"Tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris. Saya lakukan Penyerangan ini atas keinginan saya sendiri," ucap Rohandi saat hendak dibawa ke Polres Jakarta Utara, Jumat (9/11).

Menurut Kapolsek Penjaringan, AKBP Rachmat Sumekar, saat ini tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka penyerang kantor Polisi dan melukai satu anggota berpangkat AKP yang sedang bertugas.

"Sudah dilakukan pemeriksaan di ruangan Penyidik, dan selanjutnya kasus in dilimpahkan ke Polres," ujarnya.( bh/hmb)



 
   Berita Terkait > Penyerangan
 
  TNI Temukan Bukti Dugaan Keterlibatan Prajurit AU dan AL terkait Kasus Penyerangan Mapolsek Ciracas
  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Apresiasi KSAD Andika Tindak Tegas Oknum TNI AD Penyerang Mapolsek Ciracas
  Sikap Tegas KSAD terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas: Sanksi Pidana, Wajib Ganti Rugi Hingga Pemecatan
  Panglima TNI: Dari 12 Oknum TNI Diperiksa Sudah Mengaku 3 dan 27 Prajurit dalam Pemeriksaan
  TNI Sebut 10 Saksi dan 6 Anggota Diperiksa terkait Penyerangan Mapolsek Ciracas Jakarta Timur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2