JAKARTA, Berita HUKUM - Markas Besar Kepolisian RI menyatakan masa penahanan para tersangka kasus simulator ujian surat izin mengemudi akan berakhir otomatis pada 31 Oktober. "Kalau masa penahanan berakhir, mereka bebas demi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya kemarin.
Boy menambahkan, Kepolisian tak mampu berbuat banyak dengan kondisi tersebut, lantaran Polri sudah menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, ia menyatakan, masa penahanan tersangka sudah diperpanjang sejak 3 Agustus, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan lima tersangka kasus simulator. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, ketua panitia lelang Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang.
Adapun KPK hanya menetapkan empat orang dalam kasus ini. Selain Budi Susanto, Sukotjo Bambang, dan Didik Purnomo, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. KPK menuding Djoko menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp 186 miliar itu sehingga negara merugi sedikitnya Rp 100 miliar.
Namun Kepolisian menyatakan tidak lagi menyidik kasus simulator sejak Senin lalu. Sikap Kepolisian tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober dan surat KPK pada 17 Oktober. Dalam suratnya, KPK meminta Kepolisian menghentikan penyidikan berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang KPK.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK belum bersikap soal masa penahanan tersangka yang akan segera habis. Menurut dia, KPK tak bermasalah jika nanti kedua tersangka versi polisi ini tak ditahan dalam masa penyidikan. "Penahanan bisa dilakukan jika diperlukan. Kalau penahanan tidak diperlukan, juga tidak apa-apa," kata dia.
Bambang menjelaskan, KPK optimistis kasus simulator segera tuntas jika proses penyerahan berkas kasus simulator selesai. Menurut dia, masih ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan. "Misalnya audit BPK. Kami masih menunggu hasilnya untuk mengetahui pasti jumlah kerugian negara dalam kasus ini," ujarnya.(kt/kpk/bhc/rby) |