Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pangan
Tidak Ada Alasan Bagi Pemerintah untuk Impor Pangan
Sunday 09 Mar 2014 14:06:47
 

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menilai tidak ada alasan apapun bagi Pemerintah untuk impor pangan. Sekalipun beberapa waktu lalu sempat terjadi bencana di beberapa wilayah di Indonesia, yang notabene merusak berbagai lahan pertanian dan perikanan. Hal tersebut diungkapkan Firman kepada wartawan, sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna, Kamis (6/3) lalu.

“Bencana itu merupakan kejadian yang mempengaruhi semua bidang, tetapi ketika produksi pangan kita mencukupi tidak ada alasan untuk impor. Jangan sampai hal ini dijadikan celah oleh pelaku pedagang kotor untuk dijadikan pembenaran, bahwa ini harus impor pangan,” jelas Firman.

Pemerintah harus segera membuat neraca kebutuhan pangan nasional dan neraca produksi pangan nasional. Jangan sampai jika ada bencana alam pemerintah tidak punya data valid terhadap masalah produksi pangan nasional. Hingga pada akhirnya hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan impor besar-besaran. Padahal di dalam Undang-undang Pangan yang baru direvisi dijelaskan, bila produksi pangan nasional mencukupi dan cadangan pangan nasional mencukupi itu, tidak boleh melakukan impor.

Bahkan, dari hasil penilitian Prof Khudori, Ahli Dewan Ketahanan Pangan Nasional mengatakan bahwa, cadangan pangan nasional mencukupi, Bulog pun mengatakan cadangan pangan mencukupi, dan pertanian mencukupi. Sehingga tidak ada alasan apapun mengimpor beras untuk kepentingan nasional.

Dilanjutkan Politisi dari Fraksi Golkar ini, terkait dengan bencana yang sempat merusak lahan pertanian, peternakan dan hutan, Komisi IV juga meminta harus dibuat evaluasi terhadap masalah kerugian akibat bencana alam. Selain itu, pemerintah juga harus secepatnya memberikan ganti rugi kepada Petani dan Nelayan termasuk biaya produksinya. Sementara untuk mekanisme pengadaan barang harus dikoordinasikan dengan aparat hukum.

“Bagi mereka yang mempunyai pinjaman di bank, harus segera dilakukan revisi hutang, termasuk penghapusan beban bunga. Hal tersebut harus diprioritaskan untuk petani miskin dengan kategori lahan di bawah dua hektar,” tegas Firman.(Ayu/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pangan
 
  Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
  Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
  Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
  Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
  Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2