Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    

Tidak Efektif, Satgas Mafia Hukum Harus Dibubarkan
Thursday 08 Dec 2011 13:45:12
 

Keberadaan Denny Indraya yang telah menjadi Wamenkumham, dianggap keberadaan Satgas Pembernatasan Mafia Hukum tak lagi efektif (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa kerja Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) telah berakhir. Kinerjanya pun tidak efektif. Atas dasar tersebut, keberadaan Satgas tak perlu diperpanjang dan harus segera dibubarkan.

Demikian yang terangkum dari pendapat yang disampaikan sejumlah politisi di Jakarta, kamis (8/12). Satgas yang dianggap perpanjangan kepentingan pemerintah itu, tak layak dipertahankan dan dipertahankan keberadaannya.

Menurut Ketua MPR Taufik Kiemas, kerja lembaga ad hoc bentukan Presiden SBY itu takkan maksimal lagi. Pasalnya, salah satu anggotanya sudah ditunjuk menjadi wakil menteri. “Ada anggotanya yang sudah jadi wakil menteri. Mestinya harus berakhir, Presiden SBY masa tidak percaya dengan kekuatan wakil menteri," ujar dia.

Taufik menambahkan bahwa keberadaan Satgas PMH kurang efektif dalam bekerja. Apalagi dengan berkurangnya keanggotaan dalam lembaga tersebut. "Intinya, Satgas itu kurang efektif. Jika memang Satgas mau dipertahankan, seharusnya tidak usah mengangkat salah satu anggotnya menjadi wakil menteri," tandas politisi PDIP tersebut.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Menurut dia, kerja Satgas lebih banyak hanya kunjungan sel saja. Hal ini tidak terlalu penting. “Kalau saya punya kewenangan, lebih baik ditiadakan saja. Satgas sudah tidak efektif," kata dia.

Menurut Pramono dengan terpilihnya Denny Indrayana sebagai Wamnkumham, kerja Satgas banyak ditinggalkannya. Jika Satgas dilanjutkan, dikhawatirkan akan ada gangguan yang dialami Denny Indrayana dalam menjalankan tugas sebagai Wamenkumham.

"Sebenarnya, jabatan lain tidak perlu dirangkap Denny Indraya sebagai Wamenkumham. Apalagi dengan menjadi pejabat tinggi negara, kewenangannya sudah tinggi. Jika masih merangkap akan terjadi tumpang tindih tugas dan kepentinga yang membuat kerja Wamen-nya terganggu,” tegas Pramono.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Jamil. Ia pun mendesak Satgas segera dibubarkan dan tidak diperpanjang masa tugasnya. "Satgas jangan lagi diperpanjang. Tidak efektif, karena mafia hukum tidak bisa diberantas dengan satgas,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Nasir, hasil kerja Satgas juga tidak jelas. Mereka tidak berani membongkar skenario yang melibatkan penguasa dan elite parpol tertentu. Pembentukan satgas pun sepertinya untuk memperkuat citra. “Sudah waktunya Presiden mulai membangun sistem ketimbang membentuk unit-unit kerja yang tidak ada hasilnya,” seloroh dia. (tnc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2