Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKB
Tidak Indahkan Keputusan DKPP, PKB Siap Lawan KPU
Wednesday 31 Jul 2013 20:49:16
 

Sidang keputusan etik DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrowi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk segera menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, hal itu merupakan langkah untuk memulihkan hak Konstitusional kadidat calon pasangan Kepala Daerah Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa-Herman S Sumawiredja (BerKah).

Apalagi, agenda ajang Pemilukada Jawa Timur sangatlah mempet. Dan jika tidak diindahkan, PKB siap melawan.

"Pada intinya saya minta kepada KPU pusat untuk segera melaksanakan keputusan DKPP. Karena waktu sudah mendesak. Dan jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, kami sebagai kekuatan partai politik akan siap melawan," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Lebih jauh Imam menjelaskan, sebagai Partai pendukung PKB akan mendukung pencalonan pasangan BerKah secara totalitas. Apalagi, menurut Imam, putusan DKPP telah membuka tabir gelap permainan politik kartel, yang selama ini terjadi di Pemilukada Jatim.

"Saat ini udah terang-benderang, soal mesin politik juga sudah siap bergerak semua. Artinya dalam tataran grass root, basis massa PKB sudah siap mendukung. PKB beserta seluruh pendukung dan basis massa akan upayakan pemenangan bagi BerKah," tegas Imam.

Bagi Imam, kemenangan pasangan BerKah dalam Pemilukada bukan hal yang mustahil. Pasalnya, pasangan BerKah mempunyai basis masa dukungan politik yang mengakar, serta rekam jejak politik panjang khususnya di Jawa Timur.

"Saya amat yakin jika pasangan BerKah akan menuai kemenangan dalam pemilukada Jatim, asalkan calon petahana tidak memakai APBD untuk membeli suara," tandas Imam.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKB
 
  PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
  PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
  DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
  Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
  PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2