Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PKB
Tidak Indahkan Keputusan DKPP, PKB Siap Lawan KPU
Wednesday 31 Jul 2013 20:49:16
 

Sidang keputusan etik DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrowi menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk segera menjalankan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Karena, hal itu merupakan langkah untuk memulihkan hak Konstitusional kadidat calon pasangan Kepala Daerah Jawa Timur, Khofifah Indar Parwansa-Herman S Sumawiredja (BerKah).

Apalagi, agenda ajang Pemilukada Jawa Timur sangatlah mempet. Dan jika tidak diindahkan, PKB siap melawan.

"Pada intinya saya minta kepada KPU pusat untuk segera melaksanakan keputusan DKPP. Karena waktu sudah mendesak. Dan jika keputusan tersebut tidak dilaksanakan, kami sebagai kekuatan partai politik akan siap melawan," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Lebih jauh Imam menjelaskan, sebagai Partai pendukung PKB akan mendukung pencalonan pasangan BerKah secara totalitas. Apalagi, menurut Imam, putusan DKPP telah membuka tabir gelap permainan politik kartel, yang selama ini terjadi di Pemilukada Jatim.

"Saat ini udah terang-benderang, soal mesin politik juga sudah siap bergerak semua. Artinya dalam tataran grass root, basis massa PKB sudah siap mendukung. PKB beserta seluruh pendukung dan basis massa akan upayakan pemenangan bagi BerKah," tegas Imam.

Bagi Imam, kemenangan pasangan BerKah dalam Pemilukada bukan hal yang mustahil. Pasalnya, pasangan BerKah mempunyai basis masa dukungan politik yang mengakar, serta rekam jejak politik panjang khususnya di Jawa Timur.

"Saya amat yakin jika pasangan BerKah akan menuai kemenangan dalam pemilukada Jatim, asalkan calon petahana tidak memakai APBD untuk membeli suara," tandas Imam.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > PKB
 
  PKB: Semua Melemah, Sumber Nafkah Sulit Dan Kebijakan Terkesan Colong-colongan
  PKB Umumkan Struktur Pengurus Baru Partai Periode 2019-2024
  DPW PKB DKI Jakarta Dukung Cak Imin Kembali Menjadi Ketum PKB Periode 2019-2024
  Cak Imin Sambangi Ma'ruf Amin, Bahas Soal Kabinet Kerja Jilid II Hingga Milad PKB
  PKB Berharap Efek Ekor Jas dari Pasangan Jokowi-KH Ma'ruf Amin
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2