JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Perkara No. 97/PUU-X/2012 - pada Selasa (30/10) siang di Ruang Sidang MK. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi M. Alim serta didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan Anwar Usman, langsung mempersilahkan Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan.
“Saudara Pemohon, setelah mendapat masukan dari Bapak-Bapak Hakim pada sidang pendahuluan, silahkan menyampaikan bagian-bagian mana yang telah saudara perbaiki,” kata M. Alim kepada kuasa hukum Pemohon, Muhammad Hatta, S.H dkk.
Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan, “Sesuai anjuran Majelis Hakim mengenai tata letak identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon, kami telah tempatkan pada awal permohonan. ”Pemohon juga menuruti saran Majelis Hakim Konstitusi bahwa dalam permohonan perlu disampaikan upaya-upaya yang dilakukan Pemohon sebelum melakukan uji materi UU tersebut ke MK. Bahwa selama ini Pemohon melakukan upaya-upaya bersama dengan DPRD Sulawesi Barat, pihak PLN Sulselbar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulawesi Selatan untuk membicarakan hak memungut pajak air permukaan di PLTA Bakaru. “Kami juga meminta adanya pembayaran terhadap penggunaan air dari DAS Mamasa.
Namun upaya tersebut tidak terwujud karena UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa objek pajak air permukaan adalah pemanfaatan dan pengambilan air berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” urai kuasa hukum Pemohon.
Menurut Pemohon, sangat tidak adil dan diskriminatif, Pemohon tidak bisa menikmati pembayaran pajak air permukaan, padahal jelas air yang digunakan menggerakkan turbin PLTA Bakaru 80% berasal dari DAS Mamasa yang masuk wilayah Sulawesi Barat.
“Sangat tidak fair Pasal 94 ayat (2) UU No. 28/2009 tidak mengatur tentang pajak air permukaan lintas provinsi. Karena ada dua wilayah yang menjadi sumber dan tempat pajak air tersebut dipungut. Hal ini jelas membuat Pemohon tidak dapat menarik, memungut dan mendapatkan pajak air permukaan dari PLN Sulselbarata,” tambah kuasa hukum Pemohon.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon juga menyinggung masalah petitum Pemohon. Bahwa Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutuskan agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang frasa ‘Pengambilan atau Pemanfaatan’ serta Pasal 25 ayat (2) UU a quo sepanjang frasa ‘Dipungut Di Wilayah Tempat Air Berada’, maupun Pasal 94 ayat (2) UU a quo bertentangan dengan UUD 1945,” tandas kuasa hukum Pemohon.(mk/bhc/rby) |