Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Air
Tidak Menikmati Pembayaran Pajak Air Permukaan, UU Dipersoalkan di MK
Wednesday 31 Oct 2012 08:57:19
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - Perkara No. 97/PUU-X/2012 - pada Selasa (30/10) siang di Ruang Sidang MK. Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Hakim Konstitusi M. Alim serta didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dan Anwar Usman, langsung mempersilahkan Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan.

“Saudara Pemohon, setelah mendapat masukan dari Bapak-Bapak Hakim pada sidang pendahuluan, silahkan menyampaikan bagian-bagian mana yang telah saudara perbaiki,” kata M. Alim kepada kuasa hukum Pemohon, Muhammad Hatta, S.H dkk.

Tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan, “Sesuai anjuran Majelis Hakim mengenai tata letak identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Kedudukan Hukum Pemohon, kami telah tempatkan pada awal permohonan. ”Pemohon juga menuruti saran Majelis Hakim Konstitusi bahwa dalam permohonan perlu disampaikan upaya-upaya yang dilakukan Pemohon sebelum melakukan uji materi UU tersebut ke MK. Bahwa selama ini Pemohon melakukan upaya-upaya bersama dengan DPRD Sulawesi Barat, pihak PLN Sulselbar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, DPRD Sulawesi Selatan untuk membicarakan hak memungut pajak air permukaan di PLTA Bakaru. “Kami juga meminta adanya pembayaran terhadap penggunaan air dari DAS Mamasa.

Namun upaya tersebut tidak terwujud karena UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjelaskan bahwa objek pajak air permukaan adalah pemanfaatan dan pengambilan air berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan,” urai kuasa hukum Pemohon.

Menurut Pemohon, sangat tidak adil dan diskriminatif, Pemohon tidak bisa menikmati pembayaran pajak air permukaan, padahal jelas air yang digunakan menggerakkan turbin PLTA Bakaru 80% berasal dari DAS Mamasa yang masuk wilayah Sulawesi Barat.

“Sangat tidak fair Pasal 94 ayat (2) UU No. 28/2009 tidak mengatur tentang pajak air permukaan lintas provinsi. Karena ada dua wilayah yang menjadi sumber dan tempat pajak air tersebut dipungut. Hal ini jelas membuat Pemohon tidak dapat menarik, memungut dan mendapatkan pajak air permukaan dari PLN Sulselbarata,” tambah kuasa hukum Pemohon.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon juga menyinggung masalah petitum Pemohon. Bahwa Pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi berkenan memutuskan agar mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. “Menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sepanjang frasa ‘Pengambilan atau Pemanfaatan’ serta Pasal 25 ayat (2) UU a quo sepanjang frasa ‘Dipungut Di Wilayah Tempat Air Berada’, maupun Pasal 94 ayat (2) UU a quo bertentangan dengan UUD 1945,” tandas kuasa hukum Pemohon.(mk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Air
 
  Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
  Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
  Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
  KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
  Peringatan Hari Air Sedunia: Semua Elemen Bangsa Harus Kritis Sikapi Masalah Air
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2