Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Virus Corona
Tidak Sepakat Kebijakan Pemerintah, Saleh Daulay: Yang Darurat Itu Kesehatan Masyarakat!
2020-03-31 07:22:19
 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI tidak sepakat dengan kebijakan darurat sipil yang diambil oleh pemerintah menyikapi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di tanah air Indonesia.

Pasalnya, pemerintah dianggap ingin 'lepas tangan' jika menerapkan usulan karantina wilayah atau lockdown daerah-daerah rentan penyebaran Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay menilai ada kekeliruan keputusan yang diambil oleh pemerintah. Sebab, Indonesia saat ini tengah darurat kesehatan.

"Menurut saya, pilihan penerapan darurat sipil kurang tepat. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat. Sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 UU tentang Kekarantinaan Kesehatan," tegas Saleh Daulay kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Lagipula, kata Saleh Daulay, kebijakan pemerintah Indonesia sebelumnya yakni social distancing dan physical distancing pun bertujuan untuk menjaga jarak sosial. Bedanya dengan darurat sipil, yakni dalam skala yang lebih besar untuk menjaga jarak.

"Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat "darurat sipil". Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar," demikian mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.(akw/RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2