JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilukada Kabupaten Cilacap. Putusan Nomor 65/PHPU.D-X/2012 ini dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
“Menyatakan, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Mahfud membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh pasangan nomor urut satu Novita Wijayanti-Mochamad Muslich.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diungkapkannya. Pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pihak Terkait selaku Bupati (incumbent) berupa pelibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Cilacap untuk memenangkan Pihak Terkait, Pihak Terkait telah melakukan praktik politik uang dengan cara memberikan bantuan berupa uang atau menjanjikan sesuatu bantuan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Cilacap. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Pihak Terkait telah melakukan kampanye di luar jadwal yaitu dengan cara hanya mengambil cuti 5 (lima) hari dari jumlah keseluruhan 14 (empat belas) hari masa cuti yang disediakan.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan telah terjadi kejanggalan pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berupa adanya nama pemilih tanpa nomor kartu identitas, adanya nomor kartu identitas ganda, dan adanya nama pemilih ganda. Mahkamah berpendapat bahwa, tidak terdapat bukti yang kuat mengenai berapa jumlah riil penambahan ataupun pengurangan suara secara tidak sah yang terjadi di lapangan. Lagipula, seandainya pun Pemohon dapat membuktikan jumlah riil adanya penambahan ataupun pengurangan jumlah suara dalam Pemilukada Kabupaten Cilacap, Pemohon tetap tidak dapat menunjukkan kepada Pasangan Calon mana pergeseran jumlah suara baik berupa penambahan ataupun pengurangan tersebut telah terjadi, sebab selain dapat menambah atau mengurangi jumlah suara para Pemohon, dapat pula para calon pemilih yang dianggap memiliki DPT bermasalah tersebut justru tidak memberikan suaranya sama sekali kepada Pasangan Calon manapun. “Oleh karenanya, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” ucapnya.
Fadlil mengungkapkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan alat bukti lain baik yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait, kecuali terhadap alat bukti yang telah dipertimbangkan di atas, karena merupakan keterangan lain atau keterangan baru di luar dalil-dalil yang tercantum dalam perbaikan permohonan-Pemohon, sehingga dalil-dalil tersebut tidak relevan untuk dibuktikan. “Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa baik Termohon maupun Pihak Terkait telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon yang terpaut 196.482 suara. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon a quo tidak terbukti menurut hukum,” urainya.(mk/bhc/rby) |